Globalberita.id – Rajang Lebong – Rusli Mantan terpidana dalam kasus merambah hutan konservasi TNKS ( Taman Nasional Kerinci Sebelat) Menuntut Keadilan Hukum. Kamis (09/09)
Diketahui sebelum nya Rusli tetjerat masalah membuka lahan TNKS dalam peruntukannya bagi waega masyarakat yang ingin bertani sebanyak 82 kk Dalam Wilayah 1 Kabupaten Rajang Lebong Propinsi Bengkulu.
Sehingga Rusli dijatuhkan oleh kehakiman Pengadilan Negeri Rejang Lebong Curup selama 7 tahun 6 bulan.
Saat Dikonfirmasi Rusli yang juga mantan kepala desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rajang Lebong Propinsi Bengkulu Menyampaikan bahwa dirinya Dalam hal tersebut dirinya merasa adanya ketidak adilan hukum selaku warga Negara yang patuh dan jujur terhadap hukum.
“Dalam hal ini sudah sangat wajar untuk mendapatkan keadilan hukum karena menurut Rusli apakah hukum diNegeri ini Tajam kebawah atau tumpul keatas” Ungkapnya
Sebab Menurutnya hal ini tidak ada bedanya dalam ranah hukum jadi keadilan bukum merupakan baro meter dalam menyikapi permaslahan hukum, dan tidak menutup memungkinan Rusli akan menuntut balik pihak TNKS atau pihak lain yang terlibat ketika dirinya ditangkap oleh pihak tim terpadu.
“Pasalnya saya tidak rela alias tidak puas apalagi sekembali ya saya dari tahanan hingg saat ini saya menderita lahir dan bathin yang tertekan baik pribadi” Ucap Rusli
Penulis : Salman Kohan
Media Patner :