Globalberita.id – Bitung ; Polsek Matuari Polres Bitung kembali menggagalkan peredaran minuman beralkohol jenis captikus, di wilayah hukumnya.
Barang bukti minuman tradisional yang memabukan ini, diamankan Polisi pada hari Senin (02/08/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, di belakang sebuah rumah makan di Kelurahan Menembo-nembo.
Diamankannya minuman captikus ini menurut Kapolsek Matuari Kompol Andry Permana mengatakan bahwa, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas Kepolisian.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Matuari yang dipimpin oleh Aipda Candra Irawan langsung melakukan pengembangan.
Alhasil, petugas akhirnya mendapati barang bukti minuman cap tikus yang sudah dikemas dengan menggunakan plastik dan dilapisi dengan karung sebanyak 8 buah, dimana masing-masing karung berisi sekitar 25 liter.
Polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial IR, dimana menurutnya, minuman beralkohol jenis captikus ini diambil dari Desa Raanan Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan dan akan disalurkan ke warung warung di Kota Bitung sesuai dengan pesanan,” Ujarnya.
Sedangkan harga per galon menurut perempuan IR, dijual dengan harga Rp. 500 ribu. Untuk mobilisasi, perempuan IR menggunakan kendaraan pribadi jenis Kijang Innova warna hitam bernomor polisi DB 1737 BC.
“Saat ini perempuan berinisial IR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Matuari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutur Kapolsek Matuari Kompol Andry Permana
Reporter ; Muhamad – Michael.
Media Patner :