Globalberita.id-Bitung : Ketua Harian GKJI Sulut Djohns Perry Sineri kritik tindakan pihak PP tol Manado Bitung, yang mengajukan 2 surat permohonan penitipan ke Pengadilan Negeri Bitung, lahan tersebut di ketahui akan dijadikan jalan tol.
Ketika awak media Ini Minggu (01/08/2021) menyambangi rumah ketua pengurus harian GKJI Sulut ini, yang juga sebagai pemegang kuasa penuh dari keluarga pemilik tanah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut mengatakan, pada prinsipnya, dari pihak pemilik lahan tersebut tidak mengetahui akan hal ini.
Sebelumnya pemilik lahan tidak mengetahui kalau ada terjadi semacam Mark Up dalam pembayaran lahan mereka, mereka kaget ketika mengetahui kalau pihak PP Tol mengajukan 2 surat permohonan penitipan dengan 1 sertifikat dengan objeck yang sama dan pemilik yang sama,” ujar Sineri.
Lanjut Sineri, diduga pihak Pengadilan Negeri Bitung tidak memeriksa dengan teliti, dokumen yang di ajukan pihak PP Tol sehingga pihak Pengadilan Negeri Bitung mengeluarkan 2 surat putusan penitipan dengan no sertifikat 249 dan 00381 yang terletak di Sagerat Weru 2, sementara 2 nomor sertifikat itu adalah 1 objeck tanah yang sudah dirubah kerena pemekaran atau alih desa.
“Seharusnya pihak PP Tol, mengajukan nomor sertifikat 00381, agar supaya tidak terjadi 2 kali pembayaran dengan objeck yang sama dan 1 sertifikat dan juga pemilik yang sama, namun dengan harga yang berbeda sehingga hal ini sangat merugikan klien saya,”elas Sineri.
Ketua LSM GKJI ini meminta, agar pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan untuk memerikasa dan menangkap pelaku oknum pihak PP Tol, karena diduga ada uang Negara dengan jumlah miliyaran Rupiah di permainkan dalam kasus ini,” tutup Sineri.
Reporter : Michael Sumele.
Media Patner :