Globalberita.id-Bitung ; Polres Bitung melakukan konferensi Pers terkait dalam kasus Pemalsuan surat keterangan hasil swab yang bertempat di Ruangan Aula Endra Dharmalaksana dan di Pimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H, Sik. kamis (29/07/2021).
Kemudian Pelaku yang diketahui bernama Hence (41) ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada hari Minggu 25 Juli 2021.
Hal ini juga berawal dari informasi petugas kantor kesehatan Bitung, yang mendapati salah satu calon penumpang kapal laut yang akan berangkat, dari pelabuhan Bitung memakai surat keterangan hasil swab PCR palsu, Sabtu 24 Juli 2021.
Pengguna surat keterangan hasil swab PCR palsu diketahui berdomisili di Amurang, Kabuaten Minahasa Selatan (Minsel), kemudian Polres Bitung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H, Sik dalam keterangan mengatakan bahwa,pada hari minggu 25 Juli 2021, Kasat Reskrim AKP Frelly Sumamouw SE, bersama tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan data terkait surat keterangan PCR palsu tersebut, serta mengamankan pengguna surat keterangan PCR palsu tersebut.
“Berdasarkan pengumpulan data tersebut, sehingga anggota Polres Bitung berhasil mengamankan, Perantara dan pembuat PCR palsu tersebut,”Ujar Kapolres Bitung.
Sementara itu juga,Dari Pengakuan Perantara pembuat surat keterangan PCR palsu tersebut bahwa pembuat surat keterangan tersebut merupakan ASN Biro Protokoler Propinsi Sulut yang bertugas di Bandara Samratulangi Manado.
Selanjutnya, Pelaku saat ini sudah di amankan, guna proses lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP sub Pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara,” Tutup AKBP Indrapramana H, Sik.
Reporter ; Michael Sumele.
Media Patner :