Dr.Pung Nugroho Saksono;Pusdal PSDKP kawal kebijakan permen KP.No.18

Berita650 views

Globalberita.id – Bitung – Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) berada di garda terdepan bahkan benteng terakhir dalam mengawal kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia.

Begitupun dengan mengawal Peraturan Menteri No.18 Tahun 2021 yang mengatur soal alat penangkapan ikan, jalur penangkapan, dan peraturan lainnya, PSDKP-KKP selalu siap untuk bertindak tegas terhadap illegal fishing.

“Tapi, mohon nanti temen-temen di lapangan segera menyesuaikan ataupun kapal-kapal mengurangi pelanggaran. Karena jika itu dilakukan pelanggaran terus-terusan nanti trennya itu kapal Indonesia yang akan lebih tinggi lagi (melakukan pelanggaran),” jelas Direktur Pemantaun Operasi Armada (POA) PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono di kegiatan Kupas Tuntas Bincang Bahari.

soal Permen KP No.18 Th. 2021 secara virtual di YouTube Kementerian KP, Selasa (27/7/2021).

Menurut Dir POA yang akrab disapa Ipunk, ketegasan PSDKP-KKP ini  cukup berasalan. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan kerja keras tim patroli, didukung armada dan teknologi air surveillance yang mampu memindai kapal illegal fishing beroperasi di laut Indonesia melalui overlay data Radar, Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System (AIS) yang dilakukan oleh Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP.

Dengan dukungan alat canggih ini, PSDKP-KKP semakin semangat memberantas illegal fishing untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Ipunk juga menunjukan peta sistem pemantauan kapal perikanan, peta ini menunjukan lokasi kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran. Ada juga grafik yang menunjukan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal.

Untuk diketahui, KKP di era Menteri Trenggono telah berhasil menangkap 124 kapal sepanjang tahun 2021, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, kemudian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.

Selain itu, KKP juga  menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.

Reporter ; Adhit

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong