Aliansi rakyat menggugat dan anti korupsi kab Tebo

Kab Tebo424 views

Globalberita.id – Tebo – Aliansi Rakyat menggugat dan anti Korupsi melakukan aksi di simpang tugu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi,(11-01-2022)

Saat di komfirmasi salah satu koordinator aksi Pada aksi tersebut menyampaikan tuntutan sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat dan Anti Korupsi adalah sebagai berikut, diantaranya, Meminta Hj.saniatul mundur dari jabatan ketua PKK TEBO karena bertentangan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang telah di ubah menjadi undang-undang no 13 tahun 2019 (rangkap jabatan), Meminta kejelasan ada nya tumpang tindih penggunaan dana PKK kabupaten, kecamatan dan desa, Meminta kejelasan tentang penggunaan dana PKK kab, Tebo Rp. 1,1 miliyar/tahun dari tahun 2019 S/D 2021, Meminta penjelasan besarnya anggaran kantor PKK kabupaten Tebo/tahun yang di ketahui jarang buka dan tidak ada aktivitas sama sekali

Meminta pemda tebo memberikan data penggunaan dana PKK kabupaten berdasarkan hasil audit BPK 2019 S/D 2021 hal ini karna berdasarkan undang-undang no 15 tahun 2006 hasil audit BPK setelah di serahkan ke PEMDA dan DPRD terbuka untuk umum, APH ( aparat penegak hukum ) di minta usut tuntas dugaan penyalahgunaan dana PKK 2019 S/D 2021, Tangkap Hj, Saniatul Lativa sebagai ketua PKK kabupaten.

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Warga Desa Sari Mulya, Cawabup Nazar Sampaikan Visi-Misi Tebo Maju

“Adapun yang menanda tanda tangan ada SUMINI S,Pd., M,pd dari Gema Tipikor, Iwan Perdana .IB dari GMPT (korlap), Hafizan, korlap, Umardani dari PPF, J Saragih dari DPP REFELITA dan Ardiansyah dari GAR PKD” Ungkap salah satu koordinator aksi

Selain itu dari hasil orasi yang langsung di tanggapi oleh Syahlan SH, sebagai Wakil bupati Tebo Provinsi Jambi

“untuk sementara kita meminta untuk mempelajari dulu berkas tuntutan, selama dua Minggu kalender kerja” Tutup wabup Syahlan

Reporter : Doni Yunata
Editor : Firman Thoha

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong