Jakarta – Globalberita.id – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) hari ini mendatangi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Mabes Polri, Jumat. (3/12/2021).
Diketahui kedatangan sejumlah aktivis tersebut ialah menuntut instansi terkait untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP EXPLORASI) dan IUP Operasi seluas 3,075 Ha milik PT Mutiara Fortuna Raya yang bertitik koordinat di Desa Sumber Agung administrasinya di duga cacat hukum.
Ditempat Terpisa Dalam orasi nya di depan Gedung Mabes Polri, Hadi Prabowo selaku koordinator lapangan(korlap) menyampaikan temuannya terkait Surat Perizinan PT Mutiara Fortuna Raya di duga cacat hukum. Diduga dikeluarkan tanpa proses verifikasi dan validasi yang aktual.
Pasalnya sebagaimana dalam SK Bupati Nomor 152 tahun 2010 tentang persetujuan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batu Bara dimana PT Mutiara Fortuna Raya hanya memiliki masa selama 4 tahun, untuk melakukan aktivitas pertambangan, namun aktivitas tersebut baru dilakukan pada tahun 2019.
“selama kurang lebih 9 tahun pasca izin ini terbit tidak ada aktivitas di lokasi tambang. Dan kami menduga bahwasanya titik koordinat aktivitas saat ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki” tegas Hadi Prabowo.
Sebagaimana diketahui surat izin sesuai peta lampiran yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM,lokasi titik pertambangan yang diperuntukkan kepada PT Mutiara Fortuna Raya berlokasi di Desa Sungai Gelam. Namun faktanya aktivitas pertambangan tersebut justru berada di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, dalam artian pada kasus ini di dugaadanya penyalahan aturan dan atau tidak mengiikuti prosedur sesuai dengan izin yang dikeluarkan melalui SK Bupati Muaro Jambi tahun 2010.
Selanjutnya, Hadi Prabowo meminta Pemerintah Dirjen Minerba Mengevaluasi dan Meninjau ulang dan melakukan kroscek kelapangan, dan memanggil Sdr Burhanuddin Mahir selaku Bupati Muaro Jambi yang menanda tangani SK saat itu, terkiat Izin Usaha Pertambangan atau IUP EKSPLORASI dan IUP OPERASI PT. Mutiara Fortuna Raya, di Desa Sumber Agung, Kec. Sei Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Meminta Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan Ka.bareskrim Mabespolri dan Dittipidter dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan Terkait Perizinan dan aktivitas pertambangan batu bara yang dikelola PT Mutirara Fortuna Raya yang di duga menyalahi aturan Perundang-Undangan nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menantang Kabareskrim Mabes polri untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas ESDM Privinsi Jambi, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi, Serta Kepala Desa Sumber Agung, terkait aktivitas tambang batu bara yang diduga syarat pelanggaran hukum di wilayah pemprov Jambi. Apakah benhar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi diberikan Kepada PT. Mutiara Fortuna Raya sesuai dengan Wilayah Tataruang Kabupaten Muaro Jambi yang memang sudah diperuntukkann dalam (WIUP).
Reporter : RiKi indra
Media Patner :