Duh ! Banyak Anak di Bawah Umur di Acara Kampanye Romi-Sudirman

Globalberita.id – Jambi – Terlihat banyak anak di bawah umur di acara Kampanye Romi – Sudirman yang diadakan di RT 35 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Berajo Kota Jambi. Sabtu sore (23/11)

Tim pemenangan Calon Gubernur Jambi No urut 1 Romi – Sudirman mengadakan kampanye di Kelurahan Mayang Magurai Kecamatan Alam Berajo Kota Jambi yang bertajuk “Kumpul Besamo Pejuang Rakyat” dalam kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh pasangan calon Gubernur Jambi Pilkada Jambi 2024 no urut 1 Romi – Sudirman, Dalam Orasinya Romi Haryanto dan Sudirman sebagai kandidat Calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi pada pilkada 2024 tersebut mengajak masyarakat untuk memilih dan mencoblos pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Namun dalam kegiatan kampanye tersebut terpantau banyak anak-anak di bawah umur yang juga ikut hadir di antara kerumunan massa pendukung Calon Gubernur Jambi No urut 1 tersebut, bahkan di antaranya ada anak-anak yang terlihat memegang Kalender pasangan Romi Sudirman, Hal ini di duga bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang melarang melibatkan anak di bawah umur pada kampanye Politik Pilkada 2024, Seperti dilansir dari Situs Liputan6.com Selama masa kampanye, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh tim kampanye. Satu di antaranya melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih.

Meski tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), larangan melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.

Pasal 280

(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a). Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b). Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c). gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d). direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e). pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f). aparatur sipil negara;

g). anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h). kepala desa;

i). perangkat desa;

j). anggota badan permusyawaratan desa; dan

k). Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Berikut uraiannya.

Pasal 493

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Aturan tentang melarang anak-anak terlibat dalam kegiatan politik juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut penjelasannya.

Pasal 15

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

• penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

• pelibatan dalam sengketa bersenjata;

• pelibatan dalam kerusuhan sosial;

• pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan

• pelibatan dalam peperangan.

Selain itu, dalam Undang-undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga disebutkan sanksi pidana bagi mereka yang secara melawan hukum melibatkan anak dalam kegiatan politik. Berikut penjelasannya.

Pasal 87

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Selain itu media ini sudah mencoba menghubungi pihak bawaslu dan KPU kota Jambi melulai nomor WhatsAppnya namun belum ada tanggapan dari pihak Bawaslu dan KPU Kota Jambi.

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Kabupaten Bungo Ke - 59

HUT Kabupaten Tebo Ke - 25