Bawaslu Pasaman Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu Kabupaten Pasaman 2024; Bawaslu Harapkan Partisipasi Masyarakat Untuk Melaporkan Pelanggaran Pemilu

Pasaman,Globalberita.id–Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juwita menyampaikan laporan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 di Arumas Hotel Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, (3/8/2024).

Rini Juwita dalam laporan nya di acara yang dihadiri ketua KAN dan Ketua Karang Taruna Sepasaman tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait tingkat kerawanan Pemilu 2024 berdasarkan hasil Identifikasi Isu dan Tahapan Rawan Berdasarkan Data IKP.

Setidak nya ada 6 Indikator yang disampaikan ketua Bawaslu Pasaman tersebut yaitu;
1 Rekomendasi/Putusan Bawaslu yang tidak ditindak lanjuti oleh KPU
2 Rekomendasi Bawaslu yang terkait ketidak netralan ASN/TNI/POLRI
3 Adanya sengketa proses pemilu/pilkada
4 Ada nya pemilihan suara ulang (PSU)
5 Kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan
6 Adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses

Lebih lanjut Rini Juwita menyampaikan pemetaan kerawanan pemilu 2024 tertinggi di Pasaman terletak pada Indikator rekomendasi Putusan Bawaslu yang tidak ditindak lanjuti KPU dengan skor 5,13. Yang mana KPU Pasaman tidak melanjutkan rekomendasi Bawaslu dengan meminta salinan data AB.KWK.

Selain itu KPU Pasaman juga tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Pasaman terhadap PPK yang tidak memberikan salinan data AB.KWK pada Panwas Kecamatan.

BACA JUGA :  Bupati Pasaman Hadiri Undangan Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW Di Masjid Raya Nagari Alahan Mati

Sementara itu peta kerawanan pemilu 2024 yang ke 2 dibacakan Rini Juwita adalah mengenai ketidak netralan ASN/TNI/POLRI dengan skor 2,88. Untuk ini ia menegaskan hanya bisa melakukan pelaporan ke komisi ASN terkait dugaan pelanggaran ketidak netralan ASN.

Yang mana menurut ketua Bawaslu Pasaman Rini Juwita pada tahun 2020 ada 17 orang yang diproses Bawaslu Pasaman terkait dugaan pelanggaran ASN tersebut.

Selanjutnya Indikator kerawanan yang ke 3 terkait proses pemilu/pilkada mempunyai skor 2,86. Ini disebabkan Bawaslu Pasaman mengeluarkan putusan sengketa proses pemilu dari Partai PSI No 001/PS.REG/BAWASLU-PROV.SB.03.13/VIII/2018.

Pemetaan kerawanan pemilu yang ke 4 disebutkan Rini Juwita terletak pada Indikator PSU dengan skor 1,32. Hal ini terjadi di TPS 11 Sinonoan Nagari Bahagia kecamatan Padang Gelugur pada pemilu 2019. Selain itu PSU juga terjadi di pilkada 2020 tepat nya di TPS 1 Panti, TPS 9 Silayang, dan TPS 27 Padang Gelugur.

Ke 5 terkait Indikator kekerasan Politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat kemanan. Peristiwa ini terjadi pada pemilu 2019 di kecamatan Rao Selatan saat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara. Kekerasan itu dipicu oleh oleh salah seorang pendukung dari salah calon anggota DPRD yang melakulan protes dan menyebabkan kekisruhan saat rekapitulasi berlangsung.

BACA JUGA :  Sabar AS Serahkan Secara Simbolis Bantuan Rehab Rumah Pasca Bencana Gempa Malampah

Dan indikator ke 6 pemetaan keranlwanan pemilu 2024 adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta /timses, politik uang menurut ketua Bawaslu Pasaman selalu menjadi Isu yang rawan pada setiap pelaksanaan pemilu. Pada tahun 2020 laporan terkait politik uang terjadi di Rao Selatan.

Dalam pertemuan yang di gelar Bawaslu Pasaman di Arumas Hotel dengan menghadirkan ketua Kerapatan Adat Nagari Sepasaman, ketua Karang Taruna se Pasaman dan sejumlah awak media tersebut pihak Bawaslu Pasaman juga menyampaikan telah melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan pemilu tersebut.

Rini Juwita menjelaskan langkah antisipasi yang dilakukan nya antara lain adalah melakukan koordinasi dengan KPU dan menyampaikan himbauan pada setiap tahapan dan sub tahapan.

Selain itu melakukan kerjasama dengan stekholder untuk melakukan patrol pengawasan, mengoptimalkan pelibatan kader kader pengawasan partisipatif, serta melakukan sosialisai secara formal, informal pada pihak terkait dan masyarakat mengenai hal yang boleh dan dilarang dalam setiap tahapan kampaye, dan membuka posko pengaduan untuk masyarakat.

Dalam kesimpulan nya Rini Juwita menyampaikan dikabupaten Pasaman terdapat potensi kerawanan pada subdimensi hak memilih, Otoritas penyelenggara Negara, Ajudikasi,dan pelaksana Rekapitulasi penghitungan suara.

BACA JUGA :  Bupati Pasaman Sabar AS Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Pendataan Untuk Surat Tanda Daftar Budidaya Kebun Kelapa Sawit 2024

Lebih lanjut ia tegaskan jika potensi kerawan tersebut terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih, kompaye,rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara.

Terkahir ketua Bawaslu Pasaman Rini Juwita mengajak seluruh masyarakat untuk ambil andil dengan menjadi partisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.

Selanjut nya diselenggarakan penandatanganan MOU denga ketua Karang Taruna Pasaman serta ketua KAN Pasaman dengan Bawaslu Kabupaten Pasaman terkait partisipasi pengawasan pemilihan umum serentak tahun 2024.

Refdinal

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong