Lagi lagi, Polsek Bhatin XXlV  Batanghari, Mengamankan 5(Lima) orang Pelaku Kasus Pidana Pencurian Pemberatan

Globalberita.id – Batanghari – Kapolsek Bhatin XXlV Batanghari AKP Pernando Gultom S.H.,M.H beserta Jajaran melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pidana Pencurian Pemberatan.

Dalam Press Realase yang digelar di Mako Polsek Bhatin yang dihadiri oleh beberapa Awak Media online Selasa,09/06/2024.

‘ Gultom (Kapolsek) memaparkan ” Ada 5 orang warga kelurahan durian luncuk yang sudah kita amankan dan dilakukan Penahanan,Pada tanggal ,06 Juni kemarin , mereka diduga telah melakukan Pencurian Pemberatan dengan modus membongkar dengan modus mencungkil Pintu rumah kosong ” Terang kapolsek.

Berdasarkan Laporan satu orang warga Per tgl 29 mei ,2024 RT 02,RW 01. setelah melakukan Lidik, tiem gerak cepat melakukan  penyidikan, gelar, dan berhasil mengamankan kelima (5) orang Pelaku tersebut di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan ” sebut Kapolsek.

Tambah Kapolsek” Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap 5(lima) orang yang diduga pelaku, diantaranya 5 orang pelaku Pencurian, berinisial :  Ee,ib,Ar,Rl dan Ar, kelimanya berasal dari kelurahan yang sama , yaitu dari kelurahan durian luncuk kecamatan Bhatin XxlV kabupaten Batanghari ” ucap Kapolsek.

Saat jump pers digelar Kapolsek Bhatin mengatakan,”  di sini sudah ada beberapa barang bukti yang berhasil kita dapatkan, berupa,dua buah kuali besar,dua gulung kawat duri,satu gulung tali kapal panjang (60m), lima bilah Parang,dan satu mata canggkul,

Lanjut ‘  Kapolsek” Saat diamankan kelima pelaku mengakui perbuatannya, Adapun uang hasil pencurian  habis dipakai  hura-hura seperti bermain judi online, dan membeli sabu,“ Kelima orang pelaku kita sangkakan dengan Pasal yang berbeda-beda , berdasarkan Peran masing-masing, salah satunya dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara,  pungkasnya. 

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong