Sempat Viral Pelaku Tindak Asusila Berhasil di Amankan Tim Sultan Polres Tebo

Globalberita.id -Tebo – Setelah sempat viral di media sosial orang tua korban pemerkosaan, memohon keadilan kepada polres Tebo

Belum sampai 24 jam berita viral beredar, Kapolres Tebo AKBP Iwayan Arta Ariawan SH,SIK,MH , melalui Kanit Pidum polres Tebo berhasil mengamankan terduga pelaku, Rabu 04/10/23

Sesuai dengan STPL Nomor: LP/B/21/III/2023/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI,orang tua korban sudah melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak

Berdasarkan LP tersebut di atas Tim Sultan Polres Tebo melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka yang telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13:00 Wib Tim Sultan mendapatkan informasi dari Polsek VII Koto Ilir mengenai keberadaan di duga tersangka tersebut

Kasat Reskrim polres Tebo saat di confirmasi membenarkan ada nya penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di kecamatan VIII koto Ilir

Pelaku berhasil kita aman kan pada pukul 16:20 gabungan satreskrim(tim sultan) polres dan anggota Polsek VIII koto Ilir yang di pimpin langsung oleh IPDA Wiliam Kanit Pidum polres Tebo,untuk sementara pelaku kita aman kan di polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Warga Desa Sari Mulya, Cawabup Nazar Sampaikan Visi-Misi Tebo Maju

Untuk dugaan sangsi yang di berikan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar. Hal ini tertuang dalam pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Apresiasi yang tinggi atas kinerja aparatur penegak hukum ,tumpas tuntas seluruh kejahatan di wilayah hukum polres Tebo,agar Tebo terasa aman nyaman dan selalu kondusif

Redd//Doni

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong