Pengadan Puluhan Paket Mobiler Didinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Patut Diawasi

Pasaman, Globalberita.id–Marak nya proyek pengadaan langsung yang dilakukan pejabat pengguna anggaran, khusus nya di dinas pendidikan kabupaten Pasaman menuwai kecurigaan.

Jika Pengadaan barang dan jasa melalui proses penunjukan langsung dilakukan diakhir tahun, mungkin merupakan hal wajar, demi percepatan perealisasian kegiatan pemerintah.

Namun jika hal tersebut dilakukan diawal tahun kegiatan, ini patut untuk di pertanyakan, apa alasan nya, sehingga dilakukan penunjukan langsung, meski penunjukan langsung boleh dilakukan, sepanjang tidak bertujuan agar terhindar dari proses pelelangan, namun juga perlu dikaji, apa azas dan manfat dari pemecahan anggaran tersebut, dan kita semua tahu, penunjukan langsung bukanlah hal yag wajib dan prinsip untuk dilakukan, hal ini disampaikan Erfan Koordinator LSM KPN Sumatera Barat di Lubuk Sikaping, (13/7/223).

Seterus nya Erfan mengatakan, Dalam proses lelang, akan ada kelebihan anggaran, karena rekanan akan melakukan penawaran dengan harga terendah dalam ambang wajar tentu nya, biasa nya ada yang berani turun 15% sampai 20%. Pada kegiatan tertentu, nah kelebihan anggaran tersebut bisa dimanfaatkan kembali pada anggaran perubahan memenjelang akhir tahun.

BACA JUGA :  Sabar AS Serahkan Secara Simbolis Bantuan Rehab Rumah Pasca Bencana Gempa Malampah

Kalau semua anggaran di pecah pecah, untuk melegalkan penunjukan langsung, ini bisa berbahaya, ini akan membuka peluang KKN, monopoli kegiatan akan ada.

Contoh nya pada pengadaan mobiler didinas pendidikan kabupaten pasaman yang saat ini sedang kami amati, coba cek di LPSE pasaman, lihat pemenang pada pengadaan mobiler tersebut, andaikan aturan tidak membatasi jumlah paket kegiatan pemerintah yang boleh dikerjakan oleh satu perusahaan, mungkin semua paket tersebut akan diembat oleh satu perusahaan saja.

Selain itu, dalam pengamatan saya, kegiatan pengadaan mobiler tersebut, ada perusahaan yang mengguasai hingga 5 buah paket kegiatan, yang lain ada yang 3 dan sedikit nya ada 2 kegiatan yang di kerjakan oleh satu perusahan, jika hal seperti ini bisa terjadi, kenapa tidak dikurangi saja jumlah paket kegiatan nya, hal ini akan menghemat biaya, baik bagi pihak perusahaan maupun pihak pengguna anggaran.

Contoh nya perusahaan yang mendapatkan 5 paket pengadaan, jadikan satu saja, menangkan dia melalui proses pelelangan, ini akan jauh lebih menghemat biaya, lanjut Erfan.

BACA JUGA :  Bupati Pasaman Sabar AS Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Pendataan Untuk Surat Tanda Daftar Budidaya Kebun Kelapa Sawit 2024

Kami tidak mempersoalkan sesuatu yang sesuai dengan regulasi yang ada, masalah penunjukan langsung, maupun pengadaan langsung, itu bukan persoalan.

Untuk itu, Baru baru ini kami telah menyurati dinas pendidikan kabupaten pasaman, kami memintak klarifikasi perihal juknis dalam pemecahan anggaran perihal pengadaan puluhan paket mobiler didinas tersebut.

Pada Perpres no 54/2010 Pasal 24 ayat 3 huruf c, disebutkan, dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA ( Pengguna Anggaran ) dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.

Terkait dengan memecah paket dengan tujuan menghindari pelelangan ini diperjelas pada beberapa pasal yaitu:

1. Pasal 39 ayat (4) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan

2. Pasal 45 ayat (3) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.

Seterus nya Erfan juga menjelaskan, kita belum tahu, terkait hal yang kami pantau didinas pendidikan kabupaten pasaman ini masuk dalam ranah pidana atau tidak, untuk itu perlu pendalaman pemahaman, dan kita serahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Bupati Pasaman Hadiri Undangan Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW Di Masjid Raya Nagari Alahan Mati

Kalau misalnya pemecahan Pemaketan melalui metode E-Purchasing tentu tidak dilarang, namun yang terjadi didinas pendidikan ini kan tidak dilakukan melalui E-Purchasing.

Dan alasan yang dikeluarkan oleh Bahtiar, yang saya baca dari media, dia beralasan, tidak menggunakan layanan Ekatalog karena menurut nya pengadaan mobiler tidak ada yang tayang di etalase E-katalog, (tidak ada link nya di ekatalog) jika itu alasan Bahtiar, saya kira tidak tepat, karena bisa kita cek brsama di E-katalog, jika ternyata ada, berarti bahtiar telah memberi keterangan palsu pada pers, dan patut diduga, kebohongan lain akan muncul untuk menutup kebohongan lain nya, tutup Erfan, koordinator LSM KPAN Sumatera Barat.
*Rf*

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong