Globalberita.id – Bungo – Dewan perwakilan rakyat daerah bersama pemerintah Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna ” Dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Bungo tentang Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Bungo H.Mahsuri.SP.ME, Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto.,S.Pd, Wakil Ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza,SM, Wakil Ketua II DPRD Bungo Martunis.,A.Md, sekda Bungo Drs.Mursidi.,MM, unsur Forkopimda, Staf ahli Bupati, Asisten Setda Bungo, Kepala OPD, para Kabag, serta para camat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Jumiwan Aguza,SM bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Bungo, Senin (18/07/2022).
Wakil ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza dalam sambutannya mengucapkan, Pada tanggal 14 Juli tahun 2022 yang lalu di hadapan sidang dewan yang terhormat Bupati Bungo telah menyampaikan nota pengantar yang memuat Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022.
“Sesuai amanat pasal 311 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan mengacu pada mekanisme pembahasan dan perdana yang diatur dalam tata tertib DPRD, bahwa DPRD telah melakukan pembahasan melalui fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bungo dalam rapat kerja penyampaian pandangan umum fraksi DPRD tentang perubahan atau energi Kabupaten Bungo tahun anggaran 2022,”Ujar Jumiwan Aguza,SM
kemudian diberikan tanggapan oleh pemerintah daerah dalam rapat kerja penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi DPRD yang dimaksud dengan demikian pelaksanaan rapat paripurna.
“Untuk mempersingkat waktu selanjutnya marilah kita simak dan cermati bersama penyampaian kata akhir fraksi DPRD kabupaten Bungo terhadap Kabupaten Bungo tahun anggaran 2022 yang akan disampaikan oleh saudara Drs.H. Kholil dari Fraksi Partai kebangkitan bangsa (PKB) yang mewakili DPRD kabupaten Bungo,”Katanya.
Drs.H.Kholil saat menyampaikan akhir kata fraksi DPRD Bungo mengatakan, beberapa tahapan akhirnya proses pembahasan Perda perubahan APBD penganggaran 2022 hampir selesai.
“Oleh karena itu saya sebagai juru bicara (Jubir) mewakili fraksi-Fraksi DPRD telah mempelajari mencermati mengoreksi mengkritisi dan memberikan saran dan masukan melalui pandangan umum dan rapat kerja pada tanggal 15 Juli yang lalu serta mendengarkan tanggapan pemerintah.
“Alhamdulillah semua fraksi-Fraksi DPRD Bungo telah menyetujui dan menyepakati ranperda menjadi Perda Bungo tahun anggaran 2022.,”Kata Kholil
Ditempat yang sama Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME: dalam kesempatan ini, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus dan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD kabupaten bungo atas penyampaian kata akhir terhadap Perda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022, sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mengapresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten Bungo yang terhormat terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD yang telah menjalankan fungsi utamanya yakni fungsi budgeting, legislasi serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pimpinan.
“Pada kesempatan ini perlu disampaikan kembali bahwa ada beberapa kondisi yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sehingga perlu dilakukan perubahan atau penambahan anggaran itu dalam rangka memenuhi tingkat kebutuhan dan pelayanan masyarakat yang dirasakan sangat mendesak sehingga perlu segera dilaksanakan dalam bentuk program dan kegiatan keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran dalam rangka penanganan permasalahan di masyarakat dan penyesuaian anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta penyesuaian angka Silva Tahun Anggaran 2021.,”Ujar Bupati Bungo.
Berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi secara umum dapat kami sampaikan ringkasan pendapatan belanja pembiayaan daerah dalam dalam Perda perubahan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Bungo tahun anggaran 2022 sebagai berikut:
1 anggaran pendapatan daerah semula Rp 1, 069 triliun lebih menjadi Rp.156,7 miliar lebih,sehingga menjadi Rp.1,226 triliun lebih anggaran belanja daerah menjadi sebesar Rp.1,369 Triliun lebih.
2.Angkat ini bertambah sebesar Rp. 295,8 miliar lebih dibandingkan anggaran belanja semula yakni Rp.1,07 Milyar lebih
3.Anggaran pembayaran yang terdapat perubahan pada angka serupa di mana Silva atau anggaran 21 semula dengan angka sebesar Rp.76,7 miliar lebih mengalami perubahan berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi sehingga hasil rasio tersebut menjadi sebesar Rp.154,5 miliar lebih kemudian pengeluaran pembiayaan semula Rp.2,3 miliar lebih menjadi Rp.8,7 miliar untuk penyertaan modal pada bank Jambi sehingga pengeluaran pembiayaan menjadi Rp.11,07 miliar,”Kata Bupati Mashuri.
Sesuai dengan mekanisme dan tahapan setelah rapat paripurna DPRD ini maka tahap selanjutnya yakni penyampaian dan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur Jambi selaku perpanjangan pemerintah pusat untuk dievaluasi.
“Selanjutnya dilakukan penyempurnaan bersama, setelah itu ditetapkan sebagai Perda tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Bungo tahun anggaran 2022.,”Ucapnya.
Selanjutnya Bupati bersama pimpinan DPRD Bungo menandatangi nota pengantar Bupati Bungo tentang Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang di serahkan langsung Wakil ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza,SM. kepada Bupati Bungo H.Mashuri,SP.ME.
Media Patner :