Kejari Di Dampingi Sekda Kabupaten Batanghari Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

Globalberita.id – Batanghari-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari,Provinsi Jambi menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2022.

Kegiatan tersebut berpusat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batanghari yang menghadirkan langsung Kajari Sugih Carvallo SH MH, Kapolres Batanghari AKBP M Hasan SIK MH, kepala BNNK Batanghari.Pada kesempatan tersebut hadir juga Bupati yang diwakili Asisten I Setda Batanghari, Kepala Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kalapas Batanghari, serta para tamu undangan lainnya.Jum’at,18/03/2022.

Lanjutnya”Saya juga berharap dengan adanya penindakan terhadap pelaku dan pemusnahan barang bukti (BB) ini dapat memberikan efek jera kepada para pengguna agar tidak mengulangi perbuatannya.

” Untuk tindak pidana yang paling tertinggi adalah ditahun yang lalu yakni, perkara narkotika berjenis Shabu sebanyak 52 perkara dengan total barang bukti sebanyak 116,73 gram,selain itu ada juga perkara Ganja 1 perkara total BB 1 bungkus, Extacy 1 Perkara total BB sebanyak 2 butir”,terangnya.

Lanjutnya”Saya juga berharap dengan adanya penindakan terhadap pelaku dan pemusnahan barang bukti (BB) ini dapat memberikan efek jera kepada para pengguna agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kata sambutannya Kajari Batanghari mengucapkan terima kasih kepada para tamu undagan yang telah menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut”Saya atas nama pribadi dan institusi mengucapkan terima kasih kepada para tamu undagan yang telah hadir memenuhi undangan kami dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti. Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan yakni dari hasil tindak pidana umum sepanjang tahun 2021 dengan total keseluruhan sebanyak 58 Perkara.

” Untuk tindak pidana yang paling tertinggi adalah ditahun yang lalu yakni, perkara narkotika berjenis Shabu sebanyak 52 perkara dengan total barang bukti sebanyak 116,73 gram,selain itu ada juga perkara Ganja 1 perkara total BB 1 bungkus, Extacy 1 Perkara total BB sebanyak 2 butir”,terangnya.

Lanjutnya”Saya juga berharap dengan adanya penindakan terhadap pelaku dan pemusnahan barang bukti (BB) ini dapat memberikan efek jera kepada para pengguna agar tidak mengulangi perbuatannya.

” Besar harapan kami didalam memusnakan barang bukti ini selain memberikan efekjera juga secara tidak langsung bisa mengedukasi masyarakat agar dapat menghindari bahayanya Narkotika dan sejenisnya”, Kata Kajari Sugih Carvallo.

Reporter. : Indra

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong