Globalberita,id ~ Polemik terkait jabatan Kepala Desa Sungai Rambai kembali menjadi perhatian publik. Kabar mengenai telah ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Sungai Rambai oleh Bupati Tebo turut menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Informasi mengenai proses tersebut sebelumnya disampaikan oleh Prayitno, Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), termasuk terkait Surat Peringatan (SP) 3 yang disebut telah disampaikan secara langsung.
Bupati Tebo membenarkan bahwa SK pemberhentian Kepala Desa Sungai Rambai telah ditandatangani. Namun, menurutnya, proses tersebut belum serta-merta menjadi keputusan final karena masih harus melalui rapat tim dan sejumlah mekanisme pemerintahan yang berlaku.
“Betul, kalau SK pemberhentian sudah ditandatangani. Tetapi tetap harus menunggu rapat tim dan ada mekanisme yang harus dilalui,” ujar Bupati Tebo.
Bupati juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian masih dapat berubah apabila hasil audit Inspektorat nantinya menunjukkan adanya pertimbangan lain. Jika dalam proses audit kepala desa terbukti melakukan pelanggaran dan dinyatakan bersalah, maka proses pemberhentian dapat dilanjutkan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menguatkan dugaan pelanggaran, keputusan tersebut dapat dievaluasi kembali demi menjaga situasi desa tetap kondusif.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep, menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan Kepala Desa Sungai Rambai kepada Komisi I tidak secara langsung mengubah proses maupun keputusan terkait sanksi.
Menurut Yuzep, kewenangan untuk memberikan sanksi maupun mengambil keputusan terkait pemberhentian kepala desa berada di tangan pemerintah daerah, bukan DPRD.
“Keberatan kades yang disampaikan kepada Komisi I itu tidak merubah apa pun, karena sanksi itu yang memberikan pemerintah, bukan DPRD. Komisi I hanya memfasilitasi untuk berdiskusi dalam penyelesaian konflik di masyarakat,” kata Yuzep.
Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi I hanya berperan sebagai fasilitator untuk membuka ruang komunikasi dan mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Dengan demikian, keputusan akhir terkait status Kepala Desa Sungai Rambai tetap berada pada pemerintah daerah setelah seluruh tahapan, termasuk rapat tim dan hasil audit Inspektorat, selesai dilaksanakan.
Polemik ini pun masih menunggu hasil proses pemeriksaan dan mekanisme yang sedang berjalan. Pemerintah diharapkan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif serta tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kondusivitas Desa Sungai Rambai.(Doni)
Media Patner :









































