Kejari Bungo Tetapkan Rio/Datin (Kades) Beserta 3 Perangkat Dusun Cilodang,Di tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembagunan Turap 2019

Bungo736 views

Globalberita.id – Bungo – Kejaksaan Negeri Muara Bungo resmi menetapkan seorang kepala desa (Rio/Datin) beserta tiga perangkatnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan turap senilai Rp500 juta lebih. Pekerjaan turap tersebut berada di Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Proyek turap yang menggunakan dana desa tersebut anggarannya diduga tidak sesuai dengan bahan bangunan, sehingga menyebabkan banyaknya kerusakan dan bahkan sampai ambruk.

“Kegiatan pembangunan turap ini bersumber dari dana desa tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp504.561.000. Penetapan tersangka Rio/Ibu datin beserta tiga perangkatnya itu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 01/L.2.15/Fd.1/11/2022 tertanggal 26 Januari 2022,” kata Kajari Bungo, Sapta Putra saat pers rilis, Jumat (28/01/2022).

Rio/Datin dan 3 perangkat yang ditetapkan jadi tersangka itu berinisial ED, CC, NS, dan BTS. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami membuat tim untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut, akhirnya kita menemukan adanya indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan pembangunan turap ini,” jelas Kajari, Sapta.

Sapta juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Rio beserta 3 orang perangkatnya itu setelah kasus tersebut di ekspose pada 19 Januari 2022 lalu. Dari hasil gelar perkara, dugaan korupsi tersebut ditetapkanlah yang bersangkutan beserta anak buahnya sebagai tersangka.

Bahkan turap yang selesai dibangun pada November 2019 tersebut juga mengalami keretakan, hingga pada Maret 2020 turap itu roboh dan hingga saat ini turap itu tidak diperbaiki.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Jambi nomor SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 lalu bahwa telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan turap yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38,” beber Sapta.

Lanjut Sapta, katanya para tersangka tersebut hingga saat ini belum ditahan, karena belum dimintai keterangannya sebagai tersangka.

“Rio/datin beserta 3 perangkat belum di tahan, dalam waktu dekat ini akan kita mintai keterangannya sebagai tersangka,” pungkasnya.(Red)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Kabupaten Bungo Ke - 59

HUT Kabupaten Tebo Ke - 25