DPRD Bungo Susun Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas. Edi Kusnadi : Komitmen Moral Kita Untuk Memastikan Semua Warga Mendapatkan Hak yang Sama.

Berita, Bungo3,019 views

Bungo, Globalberita.id – Upaya untuk mewujudkan Kabupaten Bungo yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas kini mulai menemukan pijakannya. DPRD Kabupaten Bungo, melalui Komisi I, tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bungo, Edi Kusnadi, S.Ip, mengatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam menjamin kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

“Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah cermin dari keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia. Kita ingin memastikan tidak ada satu pun warga Bungo yang tertinggal dalam menikmati layanan publik,” ujar Edi Kusnadi.

Belajar dari Teladan Rasulullah

Edi mengawali pandangannya dengan menyinggung kisah Abdullah bin Ummi Maktum, sahabat Nabi Muhammad SAW yang tuna netra namun mendapat kepercayaan besar dari Rasulullah untuk menjadi muadzin dan bahkan pemimpin di Madinah saat Nabi bepergian.

Menurutnya, kisah tersebut mengandung pesan kuat tentang nilai inklusivitas dan kesetaraan, di mana keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk berperan penting dalam masyarakat.

BACA JUGA :  ‎kapolsek Jujuhan AKP. Budi Santoso. SH Lakukan Safari Ramadhan Di Masjid Al-Iklas Dusun Pulau Jelmu ‎

“Sikap Rasulullah terhadap Abdullah bin Ummi Maktum memberikan pelajaran penting bagi kita semua, bahwa penyandang disabilitas harus diberi ruang yang setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan pemerintahan,” tambahnya.

Komitmen Regulasi dan Tantangan Daerah

Secara nasional, hak-hak penyandang disabilitas telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang merupakan tindak lanjut dari ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Namun, Edi menilai, pelaksanaan di lapangan, khususnya di daerah, masih menghadapi berbagai tantangan.

“Payung hukumnya sudah ada, tapi implementasinya masih jauh dari ideal. Kita masih menghadapi kendala infrastruktur, sumber daya manusia, serta faktor budaya dan sosial yang sering kali membuat penyandang disabilitas belum mendapatkan akses yang setara,” jelasnya.

Melibatkan Banyak Pihak

Untuk menjawab tantangan itu, DPRD Bungo memastikan bahwa proses penyusunan Ranperda akan dilakukan secara partisipatif. Komisi I akan melibatkan Dinas Sosial, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga swadaya masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan.

BACA JUGA :  ‎Musrenbang Kecamatan Pasar Muara Bungo Dihadiri Lansung Ketua DPRD Muhammad Ardani, SH. M.Kn ‎ ‎

“Kita ingin Ranperda ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mencerminkan kebutuhan nyata penyandang disabilitas di Kabupaten Bungo,” tegas Edi.

Menuju Bungo yang Inklusif dan Berkeadilan

Edi berharap, Ranperda yang sedang disusun dapat menjadi tonggak penting menuju Bungo yang lebih inklusif, adil, dan berkeadaban. Melalui regulasi yang berpihak, infrastruktur yang aksesibel, dan pelaksanaan kebijakan yang konsisten, penyandang disabilitas diharapkan dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, akses informasi, serta fasilitas publik.

“Ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi tentang komitmen moral kita untuk memastikan semua warga mendapatkan hak yang sama. Inilah wujud nyata Bungo yang berkeadilan sosial,” tutupnya.

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *