Kualitas Udara Tidak Sehat, Bupati Tebo Kembali Terbitkan Surat Edaran, KBM Daring

Kab Tebo1088 Dilihat

Tebo, Globalberita,id ~ Pemerintah Kabupaten Tebo kembali mengambil langkah antisipatif terhadap dampak pencemaran udara akibat kabut asap.

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE, MM menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/2209/DIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Tebo, tertanggal 30 September 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pengawas/Penilik Pendamping Satuan Pendidikan serta kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, kondisi kualitas udara dinilai tidak sehat sehingga diperlukan langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Salah satu ketentuan utama adalah terhitung 1 sampai 2 Oktober 2026, peserta didik PAUD/TK, SD dan SMP melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dari rumah, sampai kondisi udara dinyatakan kembali aman.

Selama pembelajaran daring, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran.

Tenaga kependidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah untuk memastikan proses pembelajaran berjalan efektif melalui pemberian materi secara online.

Kepala sekolah juga diwajibkan membuat pedoman pelaksanaan pembelajaran daring serta melaporkannya secara berkala kepada pengawas/pendamping satuan pendidikan.

Surat edaran itu juga meminta orang tua/wali peserta didik memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah. Pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau puskesmas terdekat guna mengantisipasi gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Apabila kualitas udara memburuk secara mendadak sementara keputusan dari pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan sementara, seperti menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal atau mengalihkan pembelajaran menjadi jarak jauh.

Langkah tersebut wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam.

Pemkab Tebo menyatakan ketentuan tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara.

Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan apabila terdapat perubahan kebijakan. (Doni)