Samsat Tebo Gencarkan Sosialisasi Taat Pajak, 1.200 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan

Kab Tebo130 Dilihat

Tebo, Globalberita,id ~ Pemerintah Kabupaten Tebo bersama Samsat Kabupaten Tebo terus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi taat pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib administrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut didampingi Kasat Lantas Polres Tebo AKP Ari Sunaryo, S.H., Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo Romy Chandra, S.E., serta Dicky Nurmansyah, perwakilan PT Jasa Raharja yang bertugas di wilayah Kabupaten Tebo.

Kepala UPTB Samsat Kabupaten Tebo, Makhbub Junaidi, menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan yang dilakukan sejak 1 hingga 9 September 2026, terdapat 122 kendaraan yang berhasil didata. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 kendaraan diketahui memiliki pajak yang telah jatuh tempo atau mati pajak, sementara 63 kendaraan lainnya diberikan imbauan terkait mutasi BBM.

Sementara itu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jambi mendapat respons cukup tinggi dari masyarakat. Hingga Senin, 7 September 2026, tercatat sekitar 1.200 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan tersebut, yang didominasi kendaraan roda dua. Selain itu, terdapat 45 kendaraan yang melakukan proses mutasi masuk ke Kabupaten Tebo.

Makhbub Junaidi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, program tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang hingga kini belum membayar pajak agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026. Program pemutihan PKB Pemerintah Provinsi Jambi berlaku sejak 18 Agustus hingga 30 September 2026. Masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran karena keberlanjutan program serupa pada masa mendatang belum dapat dipastikan.

Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah kemudahan, antara lain pembebasan denda PKB dan tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan program, serta diskon pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, yakni 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat. Selain itu, tersedia diskon pokok PKB sebesar 7,5 persen bagi kendaraan yang melakukan BBNKB serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.(Doni)