Ketua DPRD Kabupaten Bungo Sambut Ormas Gempur dan Inakor dalam Pemyampaian Unjuk Rasa Di Kantor Di DPRD Bungo

Bungo62 Dilihat

Globalberita.id – Bungo – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gempur bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bungo dan Gedung DPRD Bungo, Rabu (02/09/2026). Aksi ini dilakukan untuk mendesak pengusutan insiden keributan yang terjadi di area PT KIM, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, beberapa hari sebelumnya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Ormas Gempur, Mustakim, menegaskan bahwa insiden pemukulan dalam keributan tersebut sudah masuk ranah pidana murni. Ia meminta kepolisian bertindak cepat dan tegas.

“Kasus pemukulan ini adalah tindakan pidana. Kami menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, menangkap, dan memproses hukum seluruh pelaku yang terlibat,” tegas Mustakim di tengah aksi.

Senada dengan Mustakim, Korlap LSM Inakor Jambi, Fahlefi, juga menuntut ketegasan penegakan hukum dari jajaran Polres Bungo. Ia menekankan agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami meminta Kapolres Bungo bertindak tegas tanpa pandang bulu. Bilamana ada oknum yang bermain atau terlibat dalam insiden ini, harus diungkap secara transparan ke publik,” ujar Fahlefi.

Adapun poin tuntutan yang disampaikan para pendemo, antara lain:

1. Mendesak Kapolres Bungo dan aparat penegak hukum segera mengungkap, menangkap, dan memproses secara hukum oknum yang diduga melakukan kekerasan/pemukulan terhadap warga di lokasi tambang PT KIM.

2. Mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan juga mengusut pihak yang memberikan perintah, membiarkan, atau bertanggung jawab atas terjadinya tindakan kekerasan, apabila ditemukan unsur keterlibatan.

3. Mendesak perusahaan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, serta meminta perusahaan tidak menggunakan kekuatan atau tekanan dalam menghadapi masyarakat.

4. Mendesak Bupati Bungo mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan yang diduga bertindak semena-mena terhadap masyarakat. Jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi penonton ketika rakyat berhadapan dengan perusahaan.

5. Mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, perizinan, serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

6. Meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius dan memerintahkan evaluasi terhadap perusahaan tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat dan merugikan masyarakat, Gempur dan LSM Inakor Jambi mendesak agar izin dan operasional perusahaan ditinjau kembali hingga penghentian kegiatan sesuai ketentuan hukum.

7. Mendesak negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan hak dan kepentingannya secara sah.

8. Meminta proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak perusahaan.

9. Mendesak adanya jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan kembali terjadi, serta meminta pemerintah memastikan hubungan antara perusahaan dan masyarakat berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan.

10. Menegaskan: investasi boleh berjalan, perusahaan boleh beroperasi, tetapi keselamatan, martabat, hak, dan keadilan bagi masyarakat tidak boleh dikorbankan. Kami tidak anti-investasi.

“Kami tidak anti-perusahaan. Kami hanya menolak ketika rakyat diperlakukan semena-mena! Ketika rakyat membutuhkan perlindungan, negara harus hadir! Ketika hukum dilanggar, hukum harus ditegakkan!” tutup Fahlefi