Dewan Komisaris PT Alfi Syahri Ramadhan Diduga Diserang, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kab Tebo494 Dilihat

Tebo, Globalberita,id ~ Kasus dugaan penyerangan yang dialami Indiklidya Sari resmi dilaporkan ke kepolisian. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 20 Agustus 2026, setelah korban mengaku mengalami dugaan penyerangan di kediamannya sekitar pukul 04.30 WIB.

Indiklidya Sari mendatangi Polsek Tebo Ilir untuk membuat laporan terkait peristiwa tersebut. Laporan tercatat dengan nomor Lapduan/VIII/2026/Polsek Tebo Ilir/Polres Tebo/Polda Jambi.

Korban mengaku merasa terancam akibat kejadian tersebut. Ia juga menyebut ibunya turut menjadi sasaran dalam peristiwa itu. Yuni, yang disebut berupaya melerai, juga mengalami luka pada bagian tangan.

Dalam proses pelaporan, korban didampingi sejumlah pihak, di antaranya wartawan dari media Globalberita.id dan Bidik serta Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Tebo.

Ketua PJS Tebo berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan baru saja kami buat hari ini. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dian Burlian, S.H., M.A., meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

Menurut Dian, tindakan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin, membuat kegaduhan, serta dugaan tindakan intimidasi maupun kekerasan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Hal-hal yang diduga melanggar hukum seharusnya tidak dilakukan. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” kata Dian.

Ia juga menyinggung adanya dugaan tuduhan terhadap korban yang menurutnya perlu dibuktikan secara jelas. Dian menegaskan bahwa setiap tuduhan harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Dian menyebut adanya dugaan tindakan mengambil kayu berbentuk persegi panjang yang diduga hendak digunakan untuk memukul seseorang. Namun, ia menyerahkan pembuktian dan penilaian hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

“Saya meminta kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pihaknya menduga terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk diperiksa penyidik, di antaranya terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, ancaman atau kekerasan, pencemaran nama baik, penganiayaan, maupun perusakan.

Namun, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Redaksi memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk RS maupun kuasa hukumnya, untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers..(Doni)