Globalberita.id ~ Pemerintah Kabupaten Tebo meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, khususnya kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran permukiman, kekurangan air bersih serta dampak kesehatan akibat kondisi musim kemarau tahun 2026.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 300.1/034/BPBD/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Menghadapi Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di Kabupaten Tebo Tahun 2026, tertanggal 11 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas peringatan dini dan informasi kebencanaan dari BNPB, BPBD Provinsi Jambi serta informasi perkembangan musim dari BMKG.
Dalam surat edaran itu, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M. mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi dampak musim kemarau yang dapat mengganggu keselamatan, lingkungan dan aktivitas masyarakat.
Delapan langkah kesiapsiagaan
Pemkab Tebo meminta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memperhatikan sejumlah langkah antisipasi.
Pertama, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan rumah, tempat usaha maupun fasilitas umum.
Kedua, masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran sampah, lahan, kebun maupun aktivitas lainnya yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Ketiga, memastikan instalasi listrik, kompor dan peralatan yang menggunakan api berada dalam kondisi aman untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Keempat, masyarakat diminta menghemat dan menggunakan air bersih secara bijak serta menjaga sumber-sumber air yang masih tersedia.
Kelima, para camat, lurah dan kepala desa diminta aktif meningkatkan koordinasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran dan langkah-langkah mitigasi bencana.
Keenam, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta menyiapkan personel, sarana dan prasarana penanggulangan bencana sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ketujuh, masyarakat diimbau menjaga kesehatan dengan menggunakan masker apabila kualitas udara menurun akibat asap maupun debu serta membatasi aktivitas di luar rumah.
Kedelapan, apabila terjadi keadaan darurat seperti kekeringan, kebakaran lahan, kebakaran permukiman maupun bencana lainnya, masyarakat dapat menghubungi Posko Utama Kebencanaan Kabupaten Tebo di nomor 0822-6001-7256.
Pemkab minta seluruh pihak meningkatkan kesiapsiagaan
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, OPD hingga masyarakat.
Kesiapsiagaan dinilai penting agar potensi bencana selama musim kemarau dapat dicegah dan ditangani sedini mungkin, sekaligus meminimalkan dampak terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan dan ketersediaan air bersih.
Pemkab Tebo berharap seluruh pihak dapat melaksanakan ketentuan dalam surat edaran dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tebo.(Doni)
