Globalberita.id ~ Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Senin (27/7/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.F., selaku Kepala Desa Sungai Pandan, dan P.W., yang menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa.
Keduanya telah diamankan penyidik beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang panjang.
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,106 miliar.

Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan beberapa modus, di antaranya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, serta menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP Baru jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kejaksaan Negeri Tebo juga mengimbau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi agar bersikap kooperatif dan segera mengembalikan kerugian negara.
Langkah tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Doni)
Media Patner :





































