Muara Bungo – Ormas Gempur menyoroti dugaan penguasaan kebun sawit dalam skala besar oleh sejumlah individu di Kabupaten Bungo. Tidak hanya satu atau dua orang, namun diduga terdapat beberapa pribadi yang menguasai lahan perkebunan sawit dengan luasan mencapai ratusan hingga ribuan hektar.
Ormas Gempur menegaskan bahwa dalam praktik usaha perkebunan, status lahan dan legalitas usaha menjadi aspek penting yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap kegiatan usaha perkebunan skala besar pada prinsipnya harus memiliki kejelasan status penguasaan tanah, serta dijalankan melalui badan usaha yang sah dan terdaftar dalam sistem perizinan berusaha.
Ketua Ormas Gempur menyampaikan bahwa secara regulasi, usaha perkebunan termasuk kategori kegiatan usaha yang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas dalam sistem perizinan berbasis risiko (OSS).
Selain itu, pengelolaan kebun dalam skala besar juga pada umumnya harus dilakukan oleh badan usaha agar memiliki tanggung jawab hukum yang jelas.
“Penguasaan kebun dalam skala besar tidak bisa dilepaskan dari kewajiban administrasi usaha. Harus jelas status lahannya, harus ada legalitas usaha, dan wajib terdaftar dalam NIB. Ini penting agar data usaha dan kontribusi terhadap daerah menjadi transparan,” ujarnya.
Selain itu, Ormas Gempur juga menyoroti dugaan adanya penggunaan nama orang lain dalam penguasaan atau pengelolaan kebun sawit. Pola tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data usaha, baik dalam pelaporan perpajakan maupun pendataan sektor perkebunan.
Praktik tersebut juga dinilai dapat berdampak pada validitas status Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta berpotensi memengaruhi perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk Kabupaten Bungo, yang sangat bergantung pada data produksi dan pelaporan usaha yang tercatat secara resmi.
Dari sisi regulasi, usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menekankan pentingnya legalitas usaha, perizinan, serta pelaporan kegiatan usaha secara transparan. Sementara itu, sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki NIB sebagai identitas usaha resmi.
Ormas Gempur menilai bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan, bentuk usaha, serta legalitas perizinan perkebunan di Kabupaten Bungo, guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kita dorong adalah kepastian hukum, transparansi data, dan keadilan fiskal bagi daerah. Jangan sampai potensi besar sektor sawit di Bungo tidak tercermin secara optimal dalam penerimaan daerah,” tambahnya.
Ormas Gempur menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh pihak tertentu, namun mendorong adanya penataan dan pengawasan yang lebih kuat terhadap sektor perkebunan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah.
