Globalberita.id – Batanghari – Meski harganya jauh lebih murah dibanding rokok legal, produk ini sepenuhnya ilegal dan melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Rokok non cukai adalah rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu, jenis ini populer di kalangan perokok berpenghasilan rendah karena selisih harga yang mencolok.
Dengan ramainya Peredaran Rokok tanpa cukai Bea Cukai Provinsi Jambi Diduga Tutup Mata, Rokok Ilegal berbagai macam merek Marak Beredar dan Merajalela di Provinsi Jambi, Sebagai contoh, rokok ilegal Merek SALAVA yang sekarang lagi mempunyai Pasar membludak yang bnyak di minati oleh masyarakat kabupaten Batanghari, khususnya warga kecamatan Muara Bulian
Jenis rokok merek SALAPA ini juga banyak ditemukan di warung-warung kecil dan kios pinggir jalan. Tidak hanya di kampung-kampung yang berada di sekitar Kabupaten Batanghari , rokok ilegal tersebut beredar hingga ke desa terpencil.
Secara hukum, mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dipidana 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Bea Cukai Langsa mencatat telah menyita jutaan batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025, tapi peredaran rokok ilegal tersebut masih kian marak di Provinsi Jambi.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aktor besar dalam jaringan distribusi rokok ilegal di Jambi, “Peredaran rokok ilegal sulit untuk dihentikan karena diduga melibatkan aktor besar dalam jaringan distribusi rokok ilegal,” ujar sumber tersebut kepada awak media Senin (18/05/2026).
Dugaan minimnya pengawasan di sejumlah titik masuk dan lemahnya penegakan hukum diduga turut memperkuat eksistensi rokok ilegal ini. Sumber lain menyebut bahwa distribusi rokok ilegal jenis SALAPA dilakukan dengan sistem penyimpanan dan pengiriman yang tersembunyi, memanfaatkan jalur darat mengunakan kendaraan pribadi untuk menghindari pemeriksaan dari APH .
