Globalberita.id – Bungo – Karyawan tetap IAK Setih Setio muara Bungo mengadukan SK Dewan pengurus yayasan no.05/yss/sk-pengurus/I/2026 tentang penetapan Gaji pokok, tunjangan, honorarium dosen serta tenaga kependidikan yg tdk mengacu pada pedoman peraturan dari yss itu sendiri dan peraturan undang-undang ketenagakerjaan. Seperti menurunkan gaji karyawan tetap hampir 50%, menghilangkan masa kerja, tanpa adanya sosialisasi dan musyawarah bersama para pegawai. SK ditetapkan tgl. 31 jan 2026 gaji bulan Januari 2026 langsung dipotong.
Kemudian utk THR tdk terima full selama kurang lebih 5 th ini
– terjadinya penurunan mhs yg harusnya disorot Pengelolaan manajemen yss bukan menekan karyawan tetap dgn mengurangi gaji, masa kerja n THR nya.
Tentunya kami karyawan tetap menjadi shock karena sk tersebut mendadak dan terkesan dipaksakan, jelas ini berdampak pada psikis baik secara moril maupun material pada kehidupan ekonomi saat ini. Akibat dari hal tsb banyak karyawan tetap yg sudah mengundurkan diri alias berhenti kerja.
“dan sangat disayangkan rektor tidak berpihak kepada karyawan tetap, melainkan malah berpihak kepada Yss, rektor berperan besar terhadap kebijakan yss tsb.
Sebagai contoh;
Diantara Karyawan tetap IAK SS gaji pokok Rp. 3.291.600,- masa kerja 14 th. ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Turun dratis hampir 50%
gaji pokok menjadi 1.871.500,- masa kerja dihilangkan jadi 4th.
(bukti penurunan gaji terlampir). Namun yg tdk masuk akal terjadi kenaikan tunjangan pada unsur pimpinan.
Menghilangkan masa kerja karyawan tetap dari 14 tahun menjadi 4 tahun. Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023. (Bukti terlampir).
THR (Tunjangan Hari Raya) yang seharusnya diberikan 1 bulan gaji yaitu sebesar Rp. 3.291.600,- tetapi hanya diberikan Rp. 1.000.000,- bahkan jauh dari setengah gaji selama lebih kurang 5 th kebelakang, tentu ini melawan hukum yang berlaku yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan & Permenaker No. 6 Tahun 2016. (Bukti terlampir).
Berdasarkan ketentuan di atas maka, kami menuntut hak kami sebagai karyawan tetap kepada YSS sebagai berikut:
1️⃣ Membayar kekurangan gaji dari januari Tahun 2026 sampai sekarang.
2️⃣ Jumlah nominal gaji kembali seperti semula (yaitu gaji pokok 3.291.600) masa kerja 17th pada th 2026 ini. Disesuaikan dgn masing-masing karyawan tetap. gaji inipun sudah jauh dibawah ump dgn masa kerja 17 th. masih juga dipotong sungguh terlalu.
3️⃣ Membayar kekurangan THR agar menjadi 1 (satu) bulan gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dgn sk yss tsb, kami sangat tertekan dan dirugikan baik secara moril maupun material. Gimana mau maksimal kerja, sementara secara psikis pikiran berkecamuk. Mohon utk ditegak hukum sesuai peraturan dan undang-undang yg berlaku saat ini. Trmksh
