MUARA BUNGO – Globalberita.id – PT Bina Mitra Makmur (PT BMM) yang beroperasi di Kecamatan Pelepat dan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, memang diduga belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan sawit seluas 918 hektar yang mereka kelola sejak 2008.
Selain itu, ada beberapa poin penting dari laporan investigasi dan sidak DPRD Bungo yang disampaikan melalui beberapa media online beberapa waktu lalu bahwa Izin lokasi diterbitkan tahun 2008, tetapi permohonan izin sudah dimulai sejak 2007.
Penanaman sawit dilakukan di pinggir sungai dengan jarak yang sangat dekat, menimbulkan kekhawatiran lingkungan serta tidak ada program plasma yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar mendapat sorotan keras dari Fahlefi Ketua LSM INAKOR Provinsi Jambi pada Selasa, (02/09/2025).
Fahlefi menilai perusahaan ini tidak taat atas peraturan pemerintah, serta dinilai tidak ada ketegasan pemerintahan daerah sehingga dugaan pembiaran sekian lama terus berlangsung untuk perusahaan ini sejak berdiri tahun 2008, hingga tahun 2025 tanpa HGU.
Fahlefi mengatakan, pada Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41, sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau HGU. Sekarang, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, harus memiliki IUP dan juga HGU.
“Sejak 2008 sampai 2016 tak ada HGU. Sejak putusan MK tahun 2016, juga tak ada HGU. Ada apa dengan Perkebunan PT BMM dan juga Pemerintahan Daerah Kabupaten Bungo ini” Ucapnya.
Ketua LSM INAKOR Provinsi Jambi ini juga mengatakan kepemilikan HGU kuat kaitannya dengan pajak sebagai pemasukan negara, dan meminta pihak pihak terkait turut menelusuri persoalan lain seperti Corporate Social Responsibility (CSR), tenaga kerja dan lingkungan hidupnya.
“Perusahaan ini komersil. Tak punya HGU berarti tak taat regulasi dan tak bayar pajak. Selain itu dugaan pembiaran selama bertahun tahun juga menjadi persoalan yang harus kita ungkap, jangan-jangan ada oknum yang menikmatinya selama ini” Ungkap Fahlefi.
Fahlefi menambahkan, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo segera mengambil tindakan tegas berupa sanksi untuk pemberhentian sementara operasional PT BMM atau mencabut izinnya. Dan Aparat Penegak Hukum harus segera ambil andil atas indikasi ketidaktaatannya membayar pajak akibat kelalaian dalam mengurus HGU.
“Jangan ada lagi pembiaran seperti ini, Aparat Penegak Hukum juga harus segera ambil tindakan, Bungo Baru harus bersih” Tandasnya.
Media Patner :