Globalberita.id – Bungo – Belum Selesai Permasalahan Limbah Yang terdahulu Namun PT. SJA Diduga Kembali Membuat Masalah dengan Membuang Limbah Ke Sungai Tukum Pada Hari Ini Jum’at, 30.Mei 2025.
Diduga Pihak PT. SJA Dengan Sengaja Mengangkangi Undang-undang tentang limbah di Indonesia yang utama adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini memberikan dasar hukum untuk pengelolaan limbah, termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Kasus Ini bukan sekali dia kali namun berkali-kali dilakukan PT. SJA ini, yang mana sebelum ini pihak perusahaan dengan Masyarakat sedang dalam proses penyelesaian terkait Limbah PT. SJA yang telah mencemari Sungai Tukum sehingga Mengakibatkan banyaknya ikan mati.
Salah Satu Masyarakat Mengatakan”Pihak PT. SJA apa maunya sih, Yang permasalahan Kemarin kita belum selesai namun Pagi ini PT. SJA kembali membuat masalah dengan Membuang limbah ke Sungai, gimana kami bisa tenang kalau kayak ini Tolong pihak penegak Hukum selesaikan Permasalahan ini.
“Tolong Pemerintah Kabupaten Bungo dengar Jeritan Kami Masyarakat yang merasa tertindas di atas Tanah kami sendiri dengan adanya PT. yang diduga Dengan sengaja Membuang Limbah ke sungai”Ungkapnya
Sedang, sedangkan Humas PT.SJA Pak Tri Mengakatan Tolong Hubungi KTU Pak Si Adel, agar Bisa kordinasi, Setelah Dihubungi Melalui Telpon WA Namun Tidak mendapat Jawaban (Tidak Di Angkat) terkesan saling lempar terkait permasalahan ini
Media Patner :