Korban Penganiayaan di Sungai Bengkal di Intimidasi Keluarga Pelaku Yang merupakan Oknum Aparat

Kriminal308 views

Globalberita.id ~ Beredar screnshoot WA pelaku penganiayaan di SPBU sungai bengkal kepada korban tersebar luas di media sosial, pada Senin 28/04/2025.

Pelaku tidak hanya melakukan ancaman lewat media sosial tetapi juga di lakukan oleh adik nya yang merupakan seorang oknum aparat di Kapolsek sungai bengkal.

Sesuai sarat formil didalam penyelesaian perkara lewat RESTORATIF JUSTICE
bahwa perilaku tersangka tidak membikin resah masyarakat,
sedangkan sama sama kita ketahui bahwa perilaku pelaku sunguh meresahkan masyarakat

Syarat Materil dan Formil yang meliputi,
Materiil :
1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari
masyarakat;
2. Tidak berdampak konflik sosial;
3. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
4. Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
5. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
6. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan
Putusan Pengadilan;
7. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap
keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak
pidana terhadap nyawa orang.

Formil :
1. Adanya surat kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh para pihak (pihak korban dan terlapor)
2. Adanya pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku/terlapor, yaitu terlapor telah memberikan santunan biaya pengobatan kepada korban;
3. Pihak Terlapor tidak keberatan atas tanggung jawabnya atau dilakukan dengan sukarela;
4. Adanya surat permohonan pencabutan laporan dari pelapor/korban;
5. Adanya BAW lanjutan dari pihak pelapor dan terlapor, terkait pencabutan laporan dan penyelesaian perkara secara restoratif justice (RJ)

Kepada Kapolres Tebo yang baru AKBP Triyanto SIK ,SH, MH agar benar benar tegas dalam menjalankan tugas, lemah nya penegakan hukum tentu akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *