Globalberita.id ~ Sempat Viral Informasi dugaan penganiayaan oleh anak anggota DPRD kabupaten Tebo yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan di lakukan perawatan di puskesmas sungai bengkal.
Ironis di duga Pelaku sampai mengejar korban ke depan rumah nya dan mengeluarkan Pistol (senjata api) warna hitam dan mengarahkannya ke arah korban dengan nada ancaman.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto saat di confirmasi melalui panggilan WhatsApp mengatakan akan menindak tegas segala bentuk tindak premanisme,
“Untuk dugaan kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR tebo sudah di limpahkan ke polres, sedang kita dalami dan Masi dalam upaya penyelidikan”,ucap kasat.
Lebih lanjut,untuk kepemilikan senjata api juga Masi kita dalami, hari ini rencana pelaku akan kembali di panggil untuk di mintai keterangan,
“kalau terbukti bersalah pelaku akan lansung kita amankan”, tegas kasat.
Pelaku terancam pidana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hukuman maksimal 2 sampai 5 tahun, terkait Pengancaman dengan senjata api dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.(Doni)
Media Patner :