Diduga Lakukan Penganiayaan, Anak Anggota DPRD Tebo Fraksi Demokrat di laporkan kepolisi

Kab Tebo260 views

Globalberita.id ~ Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B-11 / IV / 2025 / Unit SPKT Polsek Tebo Ilir / Res Tebo / Polda Jambi, Tanggal 24 April 2025

Dugaan tindak pidana Penganiayaan oleh M,49 yang merupakan anak anggota DPRD kabupaten tebo fraksi Demokrat kepada AS,39 terjadi di Areal SPBU 24.372.40 Sungai Bengkal,pada Kamis 24/04/2025.

Kronologis kejadian, AS yang sedang mengikuti antrian untuk mengisi BBM jenis solar menegur saudara K yang merupakan anak buah dari M saat hendak menyobot antrian untuk yang kedua kali nya.
” KI tahan dulu kau sudah dua kali mengisi minyaknya dan aku ngisi duluan soalnya mobil ku belum ada mendapatkan minyak dari pagi”, ucap korban.

Tak terima anak buah nya di tegur, terduga pelaku datang menggunakan sepada motor langsung mematikan Pompa pengisian BBM jenis solar dan melarang korban untuk mengisi minyak,

Tak puas sampai disitu terduga pelaku langsung meninju korban pada bagian atas pipi kiri sehingga korban mengalami luka lebam, korban terjatuh dan kakinya mengenai Drum sehingga mengalami luka robek pada bagian kaki atas betis sebelah kanan,

BACA JUGA :  Wabup Tebo Nazar Efendi Hadiri Penanaman Padi Serentak di Seluruh Wilayah Provinsi Jambi

Pelaku sampai mengejar korban ke depan rumah nya dan mengeluarkan Pistol (senjata api) warna hitam dan mengarahkannya ke arah korban dengan nada ancaman.

Kapolsek Tebo Ilir AKP Ika Y. Widiyatmiko saat di confirmasi melalui panggilan WhatsApp, membenarkan informasi tersebut,
“Benar telah terjadi dugaan pidana penganiayaan, untuk sementara masi di lakukan penyelidikan dan korban skrg di rawat di puskesmas sungai bengkal”, ucap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut pelaku terancam pidana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan memiliki ancaman hukuman penjara yang bervariasi tergantung pada tingkat keparahan luka yang dialami korban. Penganiayaan biasa diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman penjara menjadi paling lama 5 tahun. Dan jika penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya menjadi penjara paling lama 7 tahun.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *