Al- Haris Puji PetroChina, H. Yahya S.Pd.i Ingatkan Pemprov Jambi Tak Perlu Bangga dan Serius Kejar PI 10% Migas

Globalberita.id – Jambi – Gubernur Jambi H. Al haris Apresiasi PetroChina karna di nilai mendorong ekonomi daerah, namun hal ini mendapat respon dari Ketua dan Anggota Pansus DPRD Provinsi Jambi, Salah satunya H. Yahya S.Pd.i Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Partai PPP yang juga Anggota Pansus PI DPRD Provinsi Jambi. Jumat (28/03)

Menurutnya Pemerintah Provinsi Jambi harus serius dalam memperjuangkan Participating Interest(PI) 10% migas dan jangan merasa terlalu puas dengan CSR yang di berikan selama ini di karnakan CSR selama ini tidak berdampak banyak terhadap PAD Provinsi Jambi dan kesejahteraan masyarakat provinsi Jambi.

H. Yahya menyampaikan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan juga Anggota Pansus PI 10% Sekaligus Wakil Ketua Bamperperda DPRD Provinsi Jambi dirinya mengaskan pemerintah Provinsi Jambi jangan terlalu berlebihan memuji PT. PetroChina di karnakan sudah sekian tahun PI 10% migas ini belum juga menjadi kenyataan, dikatakanya PI 10% migas tersebut juga sudah di rekomendasikan oleh BPK RI sejak 2022

“Ini sudah ada rekomendasi dari BPK RI jadi sekali lagi kami tegaskan pemerintah harus serius, jangan terlalu berlebihan memuji, CSR yang di berikan tidak berdampak banyak terhadap PAD, ingat PI 10% migas ini sudah sekian tahun belum juga terealisasi”tegasnya

Lebih lanjut H. Yahya juga meminta kepada semua Instansi terkait harus Pro aktif dalam mewujudkan PI 10% migas tersebut, di tambahkanya PI 10% migas tersebut sudah di atur oleh Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 turunan dari peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004

“Semua instansi terkait harus pro aktip agar PI 10% migas di Provinsi Jambi dapat segera terealisasi, ingat jangan main-main pansus bisa saja rekomendasi untuk Hak Interpelasi” Tutupnya

Untuk di ketahui, Pansus di bentuk atas kepedulian dewan terhadap daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jambi. Karena dari tahun ke tahun PAD Jambi di nilai stagnan.

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *