Globalberita.id – Jambi – Masalah Pengelolaan limbah medis B3 RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi Semakin menarik perhatian, Pasalnya Beberapa waktu yang lalu tepatnya kamis 27 Februari 2024 pihak RSUD Raden Mataher Jambi mengadakan konferensi Pers bersama beberapa media di Jambi, melalui kuasa hukumnya Ilham Kurniawan Dartias, pihak RSUD Raden Mataher Jambi mengklarifikasi Somasi dugaan wanprestasi yang dilayangkan oleh rekanan PT. Anggrek Jambi Makmur (PT.AJM)
Dilansir dari beberapa media Pihak RSUD Raden Mataher Jambi melalui Kuasa hukumnya menyebutkan bahwa telah melakukan evaluasi dan monitoring dan menemukan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundangan – undangan dan perjanjian yang dilakukan PT.AJM, Selain itu pihak RSUD Raden Mataher juga menuding PT. AJM tidak memiliki kewenangan dan perizinan melakukan pengumpulan, pengolahan dan pemusnahan limbah B3 serta menduga PT. AJM melakukan pengumpulan limbah di gudang miliknya secara ilegal.
Menanggapi Tudingan tersebut, Budiman selaku Direktur Utama PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM) Membantah tuduhan yang di sampaikan pihak RSUD Raden Mataher kepada PT. AJM, Melalui konferensi Pers kepada awak media di kantor PT. Anggrek Jambi Makmur yang beralamat di jalan lintas jambi – palembang km 11, pada Jum’ at 07 Maret 2024, Budiman yang di dampingi oleh Kuasa Hukum PT. AJM, Rike Siregar, SH dan rekan serta Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (Hakli) Provinsi Jambi, Firmansyah, SH. MH, Menyebutkan terkait somasi dugaan wanprestasi yang dilayangkan PT. AJM ke RSUD Raden Mataher Sudah dilaporkan pihaknya ke pengadilan Negeri Jambi dan terkait Tudingan Pihak RSUD Raden Mataher yang menyebutkan PT. AJM tidak memiliki izin dan Ilegal malalui kuasa hukumya Rike Siregar, SH. Pihaknya telah membuat laporan ke Polda Jambi.
“Dalam hal ini saya selaku Direktur Utama PT. Anggrek Jambi Makmur serta penanggung jawab PT. AJM membantah keras tudingan dari pihak RSUD Raden Mataher, terkait somasi wanprestasi sudah kami laporkan ke pengadilan Negeri Jambi, kemudian kami juga menyampaikan tudingan pihak RSUD Raden Mataher terkait perizinan kami itu tidak lah benar, Legalitas kami lengkap dan pernyataan tersebut kami anggap sebagai pencemaran nama baik, sehingga melalui kuasa hukum kami telah melaporkan yang bersangkupan ke Polda Jambi, jadi semua proses akan kami ikuti sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di negara kita” Ucapnya sembari memperlihatkan legalitas PT. Anggrek Jambi Makmur
Lebih lanjut Budiman menambahkan kepada seluruh masyarakat provinsi Jambi agar tidak cepat termakan dengan berita-berita yang belum tentu benar selain itu ia menyampaikan kepada masyarakat agar sama-sama mengikuti dan mengawal perkara ini dengan proses yang dibuktikan di pengadilan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik indonesia
“Untuk itu kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat jangan dulu terlalu percaya dengan berita-berita yang belum tentu benar, mari kita ikuti dan kita kawal proses hukum dan kita buktikan nanti di pengadilan”Tutupnya
Selain itu di tempat yang sama Mike Siregar, SH, Kuasa hukum PT. AJM mengungkap bahwa setidaknya terdapat beberapa hal wanprestasi yang dilakukan pihak RSUD Raden Mattaher terhadap kliennya.
Pertama soal jasa yang belum dibayarkan oleh RSUD Raden Mattaber kepada kliennya dalam kurun waktu 6 bulan. Kemudian adanya pihak ke-3 yang masuk kedalam RSUD Raden Mattaher dengan objek pekerjaan yang sama yakni pengumpulan limbah B3 pada awal Februari lalu, yang kemudian dijadwalkan untuk pengumpulan limbah B3 antara PT AJM dengan pihak ke-3 yang masuk ke RSUD Raden Mattaher di pertengahan jalan tersebut.
“Terhadap hal itu kami sudah melakukan keberatan somasi. Tapi memang jawaban mereka agak menyimpang. Mereka justru bertanya apakah kita punya izin,” kata Mike.
Kuasa hukum PT AJM tersebut pun menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan dengan pengingkaran kerjasama tersebut. Dan masalahnya lagi malah muncul pula pencemaran nama baik atas PT AJM oleh pihak rumah sakit sebagaimana disampaikan ke publik lewat media sosial.
“Karna kami merasa apa yang disampaikan pihak rumah sakit merugikan nama baik principal (klien) saya, maka kami laporkan. Persoalan wanprestasi hari ini sudah masuk gugatannya. Kita tunggu prosesnya,” Tutupnya
Media Patner :