Pengrusakan Mobil di Sungai Arang, Zuhdi Lapor ke Polres Bungo

Bungo35 views

MUARA BUNGO – Zuhdi, salah satu warga Trans Sungai Lipai, Dusun Datar, kecamatan Muko-Muko Bathin VII resmi melaporkan kasus pengrusakan mobilnya yang terjadi di Dusun Sungai Arang, kecamatan Bungo Dani saat debat kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Sabtu malam (16/11/2024).

Minggu malam (17/11/2024) didampingi tim hukum Jumiwan – Maidani, Zuhdi secara resmi memasukkan laporannya ke Polres Bungo. Ia juga telah selesai di BAP oleh penyidik Reskrim Polres Bungo.

Usai dilakukan BAP Zuhdi kepada wartawan menyampaikan bahwa mobilnya rusak akibat lemparan benda keras dari arah kerumunan warga saat ia akan melintas.

Beruntung ia berhasil memutar arah kendaraannya sehingga bisa terhindar dari upaya pengejaran yang dilakukan oleh sekelompok orang.

“Malam tu sayo bersamo keluarga berenca balik ke Trans Sungai Lipai, Duwun Datar kareno situasi di lokasi debat sudah dak kondusif. Sesuai arahan pihak Kepolisian dan himbauan dari tim Jumiwan – Maidani agar massa membubarkan diri. Itulah makonyo sayo dan keluarga balik duluan sebelum debat selesai,” ungkap Zuhdi.

BACA JUGA :  KPU Provinsi Jambi Dan KPU Kabupaten Bungo Gelar Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Pilkada Serantak 2024

“Sesampainyo didepan rumah bapak Asnadi, sayo tengok massa banyak nian sayo langsung putar balik ke Bungo karno nengok gelagat orang banyak tu sudah ngeri. Pas lagi mutar mobil kareno jaraknyo masih cukup jauh akhirnyo mobil sayo keno lemparan pas dibawah kaco pintu depan sebelah kiri,” sambungnya.

Atas kejadian itulah Zuhdi mengaku membuat laporan Kepolisian agar pelaku pengrusakan tidak semena-mena dalam berbuat.

Ketua Tim Hukum Jumiwan – Maidani, Z. Arifin, SH mengatakan bahwa pendampingan bagi korban untuk melapor ke pihak kepolisian telah mereka lakukan.

“Tadi alhamdulillah sudah kita dampingi para korban dan sudah selesai di BAP penyidik. Selanjutnya kita serahkan kewenangannya kepada penyidik,” kata Z. Arifin

“Kita hanya berharap pelaku pengrusakan dan kekerasan bisa diproses. Karena kita ini negara hukum jadi kita serahkan proses selanjutnya kepada pihak berwajib,” tukasnya.

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Kabupaten Bungo Ke - 59

HUT Kabupaten Tebo Ke - 25