Globalberita.id – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo,pada Selasa(22/10/2024).
Penangkapan ini dilakukan terhadap tersangka TK(56), Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 1 paket sedang dan 4 paket kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 6,2 gram, 4 pak plastik klip baru, 2 unit timbangan digital, 1 lembar tisu, 1 kotak rokok, 1 toples kecil, 1 dompet kulit warna coklat, dan 1 tas pinggang warna hitam, berikut uang tunai total sejumlah Rp.11.261.000,- merupakan uang hasil penjualan Sabu.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian. Saat diinterogasi TK mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariwan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami dari Polres Tebo akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,ucap kasat
Penangkapan terhadap tersangka TK ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, karna narkoba adalah musuh bersama yang harus kita basmi ”,Pungkas Kasat.(Dy)
Media Patner :