Globalberita,id – Tebo – Unit reskrim polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo mengamankan salah satu warga pelaku jambret.(17/10)
Setelah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jl. 04 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Rabu 16 November lalu, unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang lansung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku terkait kejadian tersebut, kemudian tim yang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Ipda Kgs. M. Ali, SH tersebut mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Pulau Temiang Kabupaten Tebo.
Dengan gerak cepat unit reskrim Rimbo Bujang berhasil mengamankan salah seorang warga pulau tamiang berinisial HF 27 tahun tanpa perlawanan.
Saat di komfirmasi Kanit Reskrin Polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo membenarkan kejadian tersebut, Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret tas yang berisikan Handphone, polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Nebule blue dengan Nomor IMEI 1: 860992053960511, IMEI 2 : 860992053960503 .
“Benar unit reskrim polsek rimbo bujang berhasil mengamankan terduga pelaku jambret beserta barang bukti 1 buah handphone”,ucap kanit.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Rimbo Bujang mengatakan saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Rimbo Bujang
“Untuk sementara pelaku di amankan ke Mapolsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya pelaku di sangkakan pasal 365 Ayat 1 KUHPidana” Tutup nya
Media Patner :