Sembilan Anggota BPD Dusun Candi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Selam 2 Tahun

Bungo12 views

Globalberita.id – Bungo – Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Dusun (Desa) Se-Kqbupaten Bungo Sudah Di Serahkan SK Nya Oleh Bupati Bungo yang mana Sesuai Dengan Amanat Undang – Undang Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atau Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dengan Sudah Disahkannya Undang-undang No 3 Tahun 2024 ini maka secara Otomatis Masa Jabatan Kades dan BPD Seluruh Indonesia Di Tambah Masa Jabatannya Selama 2 Tahun.

Terlihat Dalam Acara Penyerahan SK Perpanjangan Ketua Dan Anggota BPD Dusun Candi juga ikut dalam Acara Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD Se Kabupaten Bungo.

Ketua BPD Dusun Candi Marjohan Melalui Sekretaris BPD Yakni Andi Kurniawan, SP Mengatakan,

“Alhamdulilah Pada Hari ini Kami Ketua Dan Anggota BPD Dusun Candi Sudah menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan yang mana Semula Masa Jabatan Ada 6 Tahun setelah Berubahnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka masa jabatan Kades dan BPD Secara Resmi Bertambah”Katanya

“Dengan Bertambahnya Masa Jabatan Anggota BPD Ini selama 2 tahun kami masih diberikan masa untuk memyampaikan Aspirasi Masyarat Dusun Candi Untuk Pembangunan dan Pengawasan jalannya Roda Pemerintahan Dusun Candi”Tambahnya

BACA JUGA :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Di Majid Nurul Yaqin Dusun Tanjung Belit Dipadati Masyarakat

“Hendaknya BPD Dan Pemerintahan Dusun Dan Semua Elemen Serta Masyarakat Dusun Candi Bisa Berkerja Sama Dalam Menjalani Roda Pemerintahan Dusun Candi dan Mengawasi Jalanya Roda pemerintahan Dusun Candi Kedepannya”Pungkasnya

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong