Ingat Kasus SS Caleg DPRD Provinsi Dapil IV Sumbar Yang Tertangkap Basah Selingkuhi Istri Orang

Pasaman, Globalberita.id-Kasus dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Provinsi dapil IV Sumbar inisial SS nampaknya akan kembali berlanjut.

M Erwin Siregar yang melaporkan SS atas dugaan tidak pidana perzinaan tersebut mengatakan kalau dirinya kembali menerima surat SP2HP dari Polres Pasaman.

“Saya sudah mendapatkan surat dari polres dengan Nomor: SP2HP/50/IX/RES.1.24/2024/RESKRIM pada hari kamis (5/9/2024), dan barusan saya juga baru memenuhi panggilan tersebut untuk memberi penjelasan tentang siapa saksi saksi yang melihat kejadian saat saya menangkap tangan SS dengan istri saya, ungkap M Erwin Siregar.(6/9/2024).

Selain menceritakan panjang lebar terkait peristiwa kejadian yang dialami nya ia juga memperlihatkan surat dari kepolisian tersebut yang antara lain menyebutkan;

“Dengan telah berakhir nya tahapan pemilu 2024, dalam pemilu legislatif telah selesai dan telah dilakukan pengucapan sumpah janji untuk anggota DPRD Provinsi, maka dari itu unit II Sat Reskrim Polres Pasaman dapat kembali memproses laporan Polisi No/LP/B/124/X/2023/SPKT/Polres Pasaman/Polda Sumbar, 27 Oktober 2023 tentang dugaan perbuatan tindak pidana perzinaan yang saudara laporkan.

BACA JUGA :  Bupati Pasaman Sabar AS Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Pendataan Untuk Surat Tanda Daftar Budidaya Kebun Kelapa Sawit 2024

Dari penjelasan surat tersebut dapat diduga jika kasus SS akan kembali proses pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

M Erwin Siregar berharap ia bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya atas apa yang telah diperbuat SS yang sudah menghancurkan keluarga nya.

Refdinal

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong