Pasaman, Globalberita.id-Pengunduran diri Drs. Maraondak, MM dari ASN atas permintaan sendiri ditolak bupati Pasaman, Sabar AS melalui surat nomor: 882/ 443/ Mutasi-BKPSDM/ 2024, tanggal 16 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan Akmal, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman, atasan Drs. Maraondak, M.M kepada media di kantornya, Kamis, 21 Agustus 2024.
Dikatakan Akmal, bahwa sekarang, Drs. Maraondak, M.M adalah sebagai pelaksana pada Disdukcapil.
Menurut Akmal, tembusan surat bupati yang isinya penolakan pengundurab diri Drs. Maraondak, M.M diterimanya kemaren, Rabu, 20 Agustus 2024.
Alasan penolakan bupati, dijelaskan Akmal, adalah berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020, Pasal 5, huruf c dan f.
Pertama, Drs. Maraondak sedang terperiksa di KASN karen diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS. KASN melakukan klarifikasi pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024. Tetapi sampai sekarang belum ada keputusan atau masih dalam pemeriksaan.
Kedua, bahwa saat ini, Drs. Maraondak, M.M, masih dalam tahap proses penyelesaian atas Laporan Hasil pemeriksaan ( LHP ) Inspektorat Kabupaten Pasaman Nomor: 700/ 01/ LHK/ INSP – 2024, Tanggal: 30 Januari 2024, yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman melalui surat Inspektur Kabupaten Pasaman, Nomor: 750/ 189/ INSP- 2024, tanggal 3 April 2024, Perihal: Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah sebagai Kepala BPBD Kabupaten Pasaman terkait bantuan rumah kategori rusak berat akibat gempa dan informasi tambahan selama masa pemeriksaan tahun anggaran 2022.
Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dihubungi via handphone, membenarkan penolakan pengunduran diri Maraondak tersebut.
Terkait ditolaknya permohonan pengunduran diri Drs. Maraondak, M.M untuk berhenti dari ASN. Sedangkan Drs. Maraondak, M.M telah menjadi salah seorang kandidat calon bupati Pasaman pada Pilkada 2024 mendatang. Media ini meminta pendapat praktisi hukum dan mantan anggota KPU Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.
Syafni Yunaldi, SH, advocat kawakan di Bukittinggi mengatakan sepakat dengan sikap penolakan yang dilakukan oleh Bupati Pasaman. Memahami bahwa penolakan yang dilakukan bupati, bukan disebabkan oleh kepentingan politik. Tapi tidak lain adalah kepentingan hukum.
Dimana, berdasarkan peraturan tersebut, bupati tidak mempunyai pilihan lain. Terkunci, harus menolak.
Peraturannya sudah baku dan Bupati Sabar AS tidak bisa mengangkangi peraturan tersebut. Kalau bupati menyetujui pengunduran diri yang bersangkutan, jelas bupati melanggar peraturan yang berlaku.
Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penolakan yang dilakukan oleh bupati, bukan Bupatinya yang disalahkan. Tapi peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 yang harus diuji atau digugat melalui lembaga Peradilan yang berwenang.
Disamping itu, Syafni Yunaldi juga sependapat dengan Rudi H, salah seorang mantan KPU salah satu kabupaten di Sumatera Barat.
Menurut mereka, dengan ditolaknya permohonan pengunduran diri Sdr. Drs. Maraondak, M.M dari status ASN, maka setidaknya, ada satu dokumen persyaratan calon yang tidak akan didapatkan oleh Drs. Maraondak, M.M; yaitu: surat keputusan pemberhentiannya atau surat keterangan bahwa surat keputusan pemberhentiannya sedang diproses.
Sementara, dokumen tersebut merupakan dokumen persyaratan calon yang diatur PKPU No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 ayat 1 huruf c, atau Pasal 26 ayat 2 huruf b.
Surat-surat tersebut, jelas dari pejabat yang berwenang. Jika pemberhentiannya ditolak, maka menurut pandangan hukum, tidak ada lagi proses pemberhentiannya, atau tidak ada lagi yang berwenang mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan keputusan pengunduran diri Drs. Maraondak, M.M sedang diproses. Kalau ada yang mengeluarkan, maka patut diduga sebagai surat palsu yang akan berujung pidana.
“Kekurangan satu saja dokumen persyaratan, menurut Rudi. H, akan terancam Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) jadi calon bupati. Maka pasangan tersebut, terancam gugur.
Jika gugur, partai politik yang mencalonkannya, tidak dapat mengganti lagi”, jelas Rudi. H, menutup pendapatnya.
Refdinal
Media Patner :