Cegah Peredaran Uang Palsu, Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Berhasil Meringkus Seorang Pelaku

Kab Tebo103 views

Globalberita.id ~ Tebo, Momen HUT RI ke 79 dengan semangat kemerdekaan AKBP Iwayan Arta Ariawan beserta jajaran terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta maraknya peredaran uang palsu menjelang pilkada 2024 di wilayah hukum polres Tebo.

Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir yang di pimpin oleh ipda Alex Pardona SH Berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial E24, yang terbukti ketahuan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Dari keterangan pelaku uang palsu tersebut di beli secara online dg harga 1 juta uang asli dengan uang palsu sebanyak 3 juta dan sudah di edarkan/ belanjakan di wilayah kec. tengah ilir dan kec tebo tengah dalam waktu 2 hari ini.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/A/01/VIII/2024/Jambi/Res Tebo/Sek Tengah Ilir, tgl 15/Agustus/2024.

Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir ipda Alex Pardona Sh Saat di Confirmasi Awak media Globalberita,id membenarkan adanya penangkapan tersebut,

“Benar Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Tengah Ilir dan sedang dilakukan pengembangan secara intensif apakah pelaku bergerak sendiri atau ada komplotan nya”ucap kanit

BACA JUGA :  Tim mentargetkan 80 %, Lubuk Mandarsyah Ulu Bakal Jadi Lumbung Suara Agus-Nazar


Dari tangan pelaku berhasil diamankan Uang sebesar Rp 650.000 ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan pecahan Rp 100.000 / 4 lembar dan Rp 50.000 / 5 lembar, Uang sebesar Rp. 700.000 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) dengan pecahan Rp.100.000 / 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 / 6 lembar kemudian, (satu) Hp merk infinix warna ungu

Pasal yg diterapkan, Pasal 36 Ayat ( 2 ), Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong