Globalberita.id – Tebo ~ Mantan Karyawan PT.Mega Centra Finance (MCF) ,Indra dan Eko akhir nya bisa mengucap syukur di karnakan hak pesangon mereka telah di bayarkan oleh prusahaan PT.Mega Centra Finance (MCF) , setelah kurang lebih hampir 2 (Dua) tahun berjuang melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi akhirny di bayar kan oleh Prusahaan Melalui proses Annmaning dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI ) Jambi. Prusahaan membayar pesangon secara tunai dan sekaligus.
Bahwa pihak Perusahaan melakukan Pembayaran secara langsung di Saksikan oleh Panitera Hubungan Industrisl Provinsi Jambi Bapak Heri Harjanto ,S.H , dan oleh kuasa Hukum dari Indra dan eko yaitu Dani Alfian Hardi,S.H bertempat di di Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jambi, Kamis 25 April 2024.
“Putusan hakim sudah tepat. Pesangon adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan untuk membayarnya,” kata Dani Alfian Hardi,S.H selaku Kuasa Hukum dari Indra dan eko. Alhamdulialh perjuangan selama kurang lebih hampir 2 (dua) tahun telah selesai, dan dari pihak prusahaan pun juga sudah mematuhi putusan pengadilan dalam hal pembayaran pesangon ini “ tutur Dani Alfian Hardi, SH.(Team)
Media Patner :