Diduga Uang Donatur untuk Korban Gempa Malampah Ditilep Drs. Maraondak” Kepala Inspektorat: Sudah Ditangan Kejaksaan Negeri Pasaman.

Sumatera Barat3,646 views

PASAMAN, Globalberita.id – Kuat indikasi MO melahap tanpa hak dana donasi bantuan untuk korban gempa Malampah tahun 2022. Dana dari donatur, seperti: dari PNS, TNI/ Polri, Pemerintah Kab. Kota, Perantau, dan dermawan dari berbagai daerah, terutama dari wilayah Sumbar-Riau, terkumpul lebih Rp. 2 M. Tetapi diperkirakan, tidak sampai kepada korban gempa Malampah, hilang di tangan Kepala BPBD Ex Officio Maraondak yang juga Sekda Pasaman pada waktu itu.

Demikian informasi yang beredar ditengah masyarakat, terutama di daerah Malampah, kecamatan Tigo Nagari.

Terkait indikasi penyelewengan dana donasi tersebut, telah diperiksa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah APIP) Kabupaten Pasaman yang dibentuk Bupati Pasaman berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan Inspektorat yang dikeluarkan Plt. Bupati Pasaman Nomor: ST.700/244/INSP-2023 tanggal 18 November 2023.
Ketika dikonfirmasi dugaan keterlibatan Maraondak, Tim Pemeriksa tidak mengelak. Diperkirakan, ada sekitar Rp. 600 juta, yang terindikasi ditilep Maraondak.

Menurut Tim Pemeriksa, Maraondak dinonaktifkan dari Sekda pada November 2023 yang lalu, adalah prosedur sah untuk pemeriksaan kasus tersebut. Bukan pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil. Tetapi ranah kasus korupsi yang merupakan ranah kewenangan APIP.

BACA JUGA :  Bupati Pasaman Sabar AS Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Pendataan Untuk Surat Tanda Daftar Budidaya Kebun Kelapa Sawit 2024

Menjawab pertanyaan wartawan (4/4), salah seorang Tim Pemeriksa membenarkan. Kasus dugaan korupsi Maraondak, bukan saja terkait dana donasi dari para donatur tersebut. Tetapi juga termasuk kolangkalingkong pembagunan Rumah Tahan Gempa (RTG) di Nagari Malampah, Kec. Tigo Nagari beberapa waktu lalu. Sekitar 500 unit lebih RTG yang dibangun, terdapat 20 unit RTG yang belum selesai pembangunannya. Tetapi telah di PHO 100%. Akibatnya, terdapat kerugian uang negara yang ditaksir lebih Rp1 Milyar.

Menurut timpemeriksa Inspektorat kabupaten Pasaman LHP atas nama Maraondak tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman, Kamis ( 4/ 4).

Refdinal

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong