Globalberita.id ~ Tebo – Menyikapi surat dari Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PHD AMAN) Kabupaten Tebo perihal permohonan audiensi bersama Forkopimda untuk menindaklanjuti tuntutan demo Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK). H. Aspan, ST Jum’at jam 20.00 wib (23/2/24) bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo mengundang PHD AMAN Kabupaten Tebo dan DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo beserta tokoh masyarakat Muara Tabir dan Kades Kades untuk beraudiensi bersama Forkopimda untuk mencari solusi.
PJ Bupati Tebo H. Aspan, ST pada saat audiensi mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa Kepala Dinas terkait yang diperiksa oleh Kejaksaan terkait PT Andika Permata Nusantara ini.
“Kadis kadis ini sudah banyak yang di periksa, mungkin suatu saat saya akan di periksa juga”, ungkap Aspan.
Dalam audiensi tersebut Koko Hadiwana dari PHD AMAN Kabupaten Tebo menjelaskan ada kejanggalan dalam penerbitan persetujuan prinsip dari Dinas PTSP Kabupaten Tebo dan PKKPR PT. Andika Permata Nusantara.
“Dalam waktu 1 hari Pemerintah Tebo mengeluarkan arahan investasi ke Kecamatan Muara Tabir, yang idealnya arahan investasi itu memberikan ruang keseluruhan kecamatan tidak hanya mengerucut ke satu kecamatan dan dalam waktu singkat PT APN mendapatkan PKKPR berdasarkan pertimbangan dari Perda RTRW dan Pertek dari pertanahan Kabupaten Tebo. Padahal dalam usulan permohonan PKKPR PT APN harus melampirkan dokumen informasi penguasaan lahan. Pertanyaan kami dokumen apa yang di lampirkan oleh PT APN dalam proses pendaftaran PKKPR yang memuat informasi penguasaan lahan seluas 6000 hektar?”, kata Koko.
“Padahal sebelum ada PT APN masyarakat sudah lebih dahulu mendaftarkan tanah mereka ke dalam program PTSL, jadi kok bisa PKKPR terbit di atas lokasi yang saat ini sudah terbit sertifikat tanpa melampirkan informasi penguasaan lahan dari masing-masing pemilik tanah yang sah”, tutup Koko.(Doni)
Media Patner :