Globalberita.id-Tebo – Setelah sempat viral di media sosial orang tua korban pemerkosaan, memohon keadilan kepada polres Tebo
Belum sampai 24 jam berita viral beredar, Kapolres Tebo AKBP Iwayan Arta Ariawan SH,SIK,MH , melalui Kanit Pidum polres Tebo berhasil mengamankan terduga pelaku, Rabu 04/10/23
Sesuai dengan STPL Nomor: LP/B/21/III/2023/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI,orang tua korban sudah melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak
Kasat Reskrim polres Tebo saat di confirmasi membenarkan ada nya penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di kecamatan VIII koto Ilir
Pelaku berhasil kita aman kan pada pukul 16:20 gabungan satreskrim polres dan anggota Polsek VIII koto Ilir yang di pimpin langsung oleh IPDA Wiliam Kanit Pidum polres Tebo,untuk sementara pelaku kita aman kan di polres Tebo
Untuk dugaan sangsi yang di berikan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar. Hal ini tertuang dalam pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Apresiasi yang tinggi atas kinerja aparatur penegak hukum ,tumpas tuntas seluruh kejahatan di wilayah hukum polres Tebo,agar Tebo terasa aman nyaman dan selalu kondusif
Redd//Doni
Media Patner :