Jum’at Curhat Bersama Kapolsek Jujuhan , Warga Dusun Jumbak Sampaikan Keluhan Kepada Kapolsek

Berita36 views

Globalberita.id – Bungo – Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Jujuhan Terus lakukan yang kali ini melaksanakan Jum’at Curhat Di Dusun Jumbak Kecamatan Jujuhan,Jum’at(17-03-2023).

kegiatan Jum’at Curhat Yang dilaksanakan Di Dusun Jumbak,Dihadiri Lansung oleh Kapolsek Jujuhan.Iptu Siswanto,.S.IP.MH., Kanit Sabhara,Aiptu.A Simamora, Kanit Binmas,Bripka, Gustian,Rio Dusun Jumbak,Paisul Handra,Ketua BPD Murdani dan Anggota, Serta Para Tokoh Masyarakat Dusun Jumbak.

Rio Dusun Jumbak menyampaikan, kami sangat Kesulitan Dengan Hewan Ternak yang di Lepas Liarkan Dan memohon Kepada Pihak Polsek untuk menegosiasikan Dengan Pemilik ternak tersebut agar di kandangkan dan untuk yang selanjutnya adallah Tentang kenakalan Remaja serta Pengaruh Narkoba dan obat-obatan Terlarang dan ada satuhal yang menjadi pr kami yaitu agar diperbolehkan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar dikarenakan Masyarakat ingin Membuka Lahan tidak sanggup ngerental Alat berat yang mahal.Sampai Rio Jumbak

Kapolsek Jujuhan mengatakan, kami sangat siap menghadapi tantangan remaja yang terjadi di wilayah Kecamatan Jujuhan, dan kali ini di wilayah Dusun Jumbak. Jika ada ide & ide lain mari kita bincangkan sama-sama,  

“Saya Beserta Anggota sudah berupaya untuk mengatasi Tentang Kenakalan Remaja Di Wilayah Jujuhan Dan Jujuhan ilir kami Sering melakukan patroli di wilayah Jujuhan, karena masih banyak sekali laporan dari masyarakat dengan keluhan yang sama, jadi kami mohon kerjasama dalam upaya meredam adanya kenakalan remaja”, Ungkapnya.

Kapolsek kota juga Menambahkan,Tentang Penyampaian Masyarakat Yang ingin Membuka Lahan dengan Cara Dibakar Khususnya Di Wilayah Jujuhan Dan Jujuhan Ilir.

“Tentang Permasalahan Pembukaan Lahan Dengan Cara dibakar tidak dibolehkan dan kami akan sampaikan Kepada Kapolres Karena Ini wewenang Beliau dan untuk Pembakaran Lahan Juga Dikenakan Pasal pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.Jadi Jagan Ada Masyarakat Yang membuka Lahan Dengan Cara Dibakar.Cetusnya.(Azh)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong