Perjuangan Elpa Mardian dalam mencari ke adilan hingga ke Mahkamah Agung

Pasaman,Globalberita.id-Bermula dari berkenalan dengan seorang wanita di laman Media sosial Facebook,Elfa Mardian,yang merupakan Wali Nagari (Kades) Jambak,kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020/2026,tak pernah membayangkan kalau hal tersebut akan di manfaatkan oleh rival rival Politik nya untuk menjatuhkan Elpa Mardian dari jabatan Wali Nagari Jambak.

Lebih lanjut Elpa Mardian menjelaskan,”Lewat media sosial Facebook,Saya berkenalan dengan seorang wanita yang mengaku bernama Melsi,,karna bujuk rayu dan ke khilafan saya sendiri,hubungan saya dengan Melsi berlanjut ke komunikasi Vidio Call,terus terang saya tidak pernah bertemu secara langsung dengan Melsi.ungkap nya.

Terus dia mengatakan,”Saya juga tidak pernah menyangka kalau wanita yang saya kenal tersebut akan mempermainkan saya,bahkan memeras saya dengan meminta sejumlah uang,dengan mengancam kalau tidak memenuhi permintaan nya,dia akan menyebarkan Vidio Call antara saya dengan dia,peristiwa tersebut terjadi pada awal februari 2021.

Disitulah saya tau,kalau selama ini ternyata hasil komukasi Vidio call kami,direkam oleh Melsi. dan di sebar ke mesenjer orang orang yang saya kenal,hingga akhir nya vidio tersebut sampai kepada lawan lawan politik saya dan kemudian menyebar luas.Ungkap Elpa Mardian Saat di temui 05/12/2022.

Akibat tersebar nya informasi tersebut,Elpa Mardian yang menjabat sebagai Wali Nagari Jambak,segera meminta Maaf kepada sejumlah pihak,dan melaporkan perkara penyebaran vidio asusila tersebut ke Polres Pasaman.

Kemudian menurut Elpa Mardian, pada 31 maret 2021 dia dipanggil oleh bamus Nagari Jambak untuk klarifikasi mengenai vodio asusila yang beredar tersebut.

“Saya di panggil Bamus pada tanggal 31/03/2023 dan saya menjelaskan serta memberikan klarifikasi atas persoalan saya tersebut, dalam agenda rapat dengan Bamus itu,tanpa sepengetahuan saya,Bamus juga mengundang tokoh tokoh masyarakat, dan juga di duga telah memprovokasi sejumlah masyarakat untuk juga hadir pada hari itu, dalam rapat tersebut Bamus tampak ter intervensi oleh sejumlah masyarakat yang saya duga merupakan rival saya waktu Pilwana 2020 lalu.

Selanjut nya pada hari yang sama Bamus Nagari Jambak melayangkan surat pengusulan pemberhentian Elpa Mardian kepada Bupati Pasaman.

“Bamus tanpa meninjau lebih jauh untuk mempertimbangkan klarifilasi saya,atau setidak nya memberikan sangsi Atministratif terlebih dahulu,Sekira hari itu juga, 31 Maret 2022 Bamus mengirimkan surat usulan pemberhentian Wali Nagari Jambak kepada Bupati Pasaman.
Kemudian selanjut nya saya di panggil Inspektorat Kabupaten Pasaman.

Kemudian hal ini di tindak lanjuti Bupati Pasaman H.Benny Utama SH.MM.dengan surat keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/191/BUP-PAS/2021 tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Jambak, Periode 2020-2026, tanghal 6 April.

Merasa keberatan dengan keputusan Bupati Pasaman tersebut,Elpa Mardian menggunakan hak nya dengan mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Pasaman,hal ini sesuai dengan Pasal 77 Ayat (1) UU No 30 Tahun 2014.

“Pada 6 mey 2021 saya membuat surat keberatan akan keputusan bupati pasaman tersebut,saya mencoba menggunakan hak saya sebagai warga Negara,Namun surat tersebut tidak mendapat jawaban,ungkap nya.

Selanjut nya Elpa Mardian melakukan langkah hukum,dengan mengugat keputusan Bupati Pasaman tersebut ke PTUN.

Apapun putusan pengadilan tersebut,Elpa Mardian mengatakan itu bukanlah tujuan.

“sebagai warga Negara kita sudah menjalani proses Tata Negara dengan baik,menang atau kalah bukan tujuan,
sebagai Warga Negara kita mencari ke adilan,proses demi proses kita lakulan,
mulai dari pengadilan tata uasaha tingkat pertama di Padang,tingkat tinggi di Medan Hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.tutup Elpa Mardian.

Selanjut nya menanggapi perjuangan Elpa Mardian yang berakhir di tingkat Kasasi Mahkamah Agung,dengan putusan Mahkamah Agung Menolak Permohonan Pemohon.
Seorang pengamat sosial yang enggan disebutkan Nama nya mengatakan.

“Pertama kita apresiasi dulu perjuangan dari Elpa Mardian, untuk mendapatkan ke adilan, hingga sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, kita tidak bicara menang atau kalah nya, yang pasti perjuangan panjang yang di lakukan nya sebagai warga Negara telah di lakukan dengan baik.

“Mengenai kasus yang dihadapi oleh saudara Elpa Mardian ini,menurut saya ini kasus biasa,yang bisa menimpa siapa saja, dalam pengamatan saya di media sosial khusus nya layanan Vidio call sex ini sudah menjamur,banyak layanan aplikasi yang dapat kita downlowad di Playstor.Pelaku juga menyebarkan iklan serta membuat banyak akun dengan dengan foto seksi dan kata kata menggoda di berbagai media sosial,seperti Facebook,twiter dan lain sebagai nya.

Saya menduga,perbuatan asusila seperti ini banyak di lakukan oleh masyarakat,baik juga para pejabat,hanya saja mereka masih beruntung tidak terjebak atau mungkin belum kena batu nya oleh pelaku vidio coll asusila tersebut.ungkap nya lebih lanjut.

Kita sayang kan Elpa Mardian yang kita ketahui selama ini berprilaku baik,dan berhasil membuat banyak gagasan gagasan membangun semasa menjabat Wali Nagari Jambak terkesan tidak di pertimbangkan.walau hanya menjabat sekitar 8 bulan tapi dia sudah banyak berbuat,tutup nya.(Rf).

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Kabupaten Bungo Ke - 59

HUT Kabupaten Tebo Ke - 25