Pasaman,Globalberita.id-Akibat terjebak bujuk rayuan wanita yang di kenal lewat Media sosial Facebook,Elpa Mardian di berhentikan dari jabatan Wali Nagari Jambak Periode 2020/2026.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265 /BUP-PAS/2021,tertanggal 11 mey 2021.
Elpa Mardian selanjut nya melakukan langkah hukum,dengan menggugat proses pemberhentian nya tersebut ke PTUN (Pengadilan tata usaha Negara) Padang,Meski hasil putusan PTUN tersebut tidak sesuai dengan yang di harapkan.
Selanjut nya Elpa Mardian meneruskan Upaya hukum ke PTTUN Medan,disana lewat kuasa hukum nya dia meneruskan perjuangan nya untuk mendapatkan ke adilan, meski lagi Hakim menolak gugatan yang di layangkannya.
Tidak menyerah disitu saja, Elpa Mardian yang di ketahui pernah mendapatkan Nilai terbaik dalam seleksi Calon Wali Nagari se Kabupaten Pasaman ini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Elpa Mardian dalam gugatannya pada angka 9. 9.1 telah menyebutkan dengan tegas bahwa Penggugat adalah korban dari kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Video Call Asusila yang dibuat dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Vidio tersebut, tidak secara sengaja dibuat dan disebarkan oleh Penggugat, melainkan dibuat dan disebarkan tanpa sepengetahuan Penggugat;
Meski hasil Putusan Mahkamah Agung kembali Menolak permohonan Kasasi pemohon,Bupati Pecat Korban VCS (Vidio Call sex)
Pasaman,Globalberita.id-Akibat terjebak bujuk rayuan wanita yang di kenal lewat Media sosial Facebook,Elpa Mardian di berhentikan dari jabatan Wali Nagari Jambak Periode 2020/2026.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265 /BUP-PAS/2021,tertanggal 11 mey 2021.
Menanggapi pemberhentian nya,oleh Bupati Pasaman berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasaman Nomor :700/15/KHUSUS/INSP/2021,tentang dugaan asusila yang dilakukan Elpa Mardian Wali Nagari Jambak.
Elpa Mardian selanjut nya melakukan langkah hukum,dengan menggugat proses pemberhentian nya tersebut ke PTUN (Pengadilan tata usaha Negara) Padang,Meski hasil putusan PTUN tersebut tidak sesuai dengan yang di harapkan.
Selanjut nya Elpa Mardian meneruskan Upaya hukum ke PTTUN Medan,disana lewat kuasa hukum nya dia meneruskan perjuangan nya untuk mendapatkan ke adilan, meski lagi Hakim menolak gugatan yang di layangkan nya.
Tidak menyerah disitu saja, Elpa Mardian yang di ketahui pernah mendapatkan Nilai terbaik dalam seleksi Calon Wali Nagari se Kabupaten Pasaman ini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Elpa Mardian dalam gugatannya pada angka 9. 9.1 telah menyebutkan dengan tegas bahwa Penggugat adalah korban dari kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Video Call Asusila yang dibuat dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Vidio tersebut, tidak secara sengaja dibuat dan disebarkan oleh Penggugat, melainkan dibuat dan disebarkan tanpa sepengetahuan Penggugat,
Namun kembali Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang di ajukan Elpa Mardian.
Elpa Mardian saat di temui mengatakan banyak hal yang di nilai janggal dalam putusan permohonan kasasi tersebut,
walau tidak meng uraikan satu persatu,
perihal kejanggal tersebut,
Namun Elpa Mardian mengatakan
Pasaman,Globalberita.id-Akibat terjebak bujuk rayuan wanita yang di kenal lewat Media sosial Facebook,Elpa Mardian di berhentikan dari jabatan Wali Nagari Jambak Periode 2020/2026.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265 /BUP-PAS/2021,tertanggal 11 mey 2021.
Menanggapi pemberhentian nya,oleh Bupati Pasaman berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasaman Nomor :700/15/KHUSUS/INSP/2021,tentang dugaan asusila yang dilakukan Elpa Mardian Wali Nagari Jambak.
Elpa Mardian selanjut nya melakukan langkah hukum,dengan menggugat proses pemberhentian nya tersebut ke PTUN (Pengadilan tata usaha Negara) Padang,Meski hasil putusan PTUN tersebut tidak sesuai dengan yang di harapkan.
Selanjut nya Elpa Mardian meneruskan Upaya hukum ke PTTUN Medan,disana lewat kuasa hukum nya dia meneruskan perjuangan nya untuk mendapatkan ke adilan, meski lagi Hakim menolak gugatan yang di layangkan nya.
Tidak menyerah disitu saja, Elpa Mardian yang di ketahui pernah mendapatkan Nilai terbaik dalam seleksi Calon Wali Nagari se Kabupaten Pasaman ini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Elpa Mardian dalam gugatannya pada angka 9. 9.1 telah menyebutkan dengan tegas bahwa Penggugat adalah korban dari kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Video Call Asusila yang dibuat dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Vidio tersebut, tidak secara sengaja dibuat dan disebarkan oleh Penggugat, melainkan dibuat dan disebarkan tanpa sepengetahuan Penggugat;
Namun kembali upaya hukum yang di lakukan nya untuk mendapatkan ke adilan kembali kandas dengan penolakan Kasasi yang di mohonkan nya oleh Mahkamah Agung.
Menurut Elpa Mardian saat di tanyakan perihal penolakan kasasi yang di mohonkan nya ke Mahkamah Agung tersebut,Menag atau kalah bukan lah tujuan.
Sebagai warga Negara Kita sudah menjalani proses tatanegara dengan baik,menang kalah bukan tujuan,sebagai warga negara kita mencari ke adilan.. Proses demi proses kita lakukan,mulai proses tata usaha tingkat pertama di Padang,pengadilan tinggi di Medan dan usaha Hukum ke MA(Mahkamah Agung),ungkap nya.
Lebih lanjut, menurut Elpa Mardian,pemberhentian diri nya tidak sesuai dengan regulasi, seharus nya dugaan pelanggaran yang di tuduhkan terhadap nya,terlebih dahulu di berikan teguran lisan atau tertulis.tutup nya.
Rf
Media Patner :