Padang, Globalberita.id_Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) merespon cepat informasi peredaran rokok ilegal seperti merek Hmind dan Luffman di Kabupaten Pasaman yang disoroti banyak pihak mulai dari masyarakat, ormas dan awak media.
Tidak main – main, Polda Sumbar langsung perintahkan Polres Pasaman agar segera menindaklanjuti informasi peredaran rokok ilegal ini.
“Sudah disampaikan ke Polres Pasaman di cek untuk ditindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kepada awak media, Kamis (2/6/22).
Sebelumnya diberitakan beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat disoroti banyak pihak mulai dari masyarakat, ormas dan awak media, berharap bisa ditertibkan oleh pihak yang berwenang agar tidak merugikan negara dan meresahkan masyarakat.
Beberapa warung penjual rokok resmi di Pasaman merasa resah dengan keberadaan rokok ilegal, sebab menciptakan ketidakadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan.
Rokok ilegal yang tidak membayar cukai, maka penerimaan negara jadi berkurang. Artinya, apabila peredaran rokok ilegal tidak dicegah maka akan berdampak pada penerimaan negara, yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pemasukan cukai negara tahun 2021 sebesar Rp173,4 triliun, termasuk dari cukai rokok yang beredar secara resmi atau legal.
Sebanyak dua persen dari jumlah tersebut, atau senilai Rp3,5 triliun, akan dikembalikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketetentuan yang berlaku.
Artinya apabila terjadi penurunan pemasukan bea cukai negara, tentunya akan berpengaruh kepada dana bagi hasil untuk daerah termasuk Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, DBH CHT yang diterima Kabupaten Pasaman mengalami penurunan seperti pada tahun 2019 senilai Rp209.985.000, dan tahun 2020 menurun menjadi Rp72.573.000. Besar kemungkinan penurunan bagi hasil ini disebabkan banyaknya peredaran rokok ilegal.
Sementara menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Pasaman, Teguh, dikonfirmasi Dana Bagi hasil cukai tembakau tidak berdasarkan penjualan rokok, tapi berdasarkan hasil tembakau, karena Pasaman bukan penghasil tembakau maka hanya menerima bagi hasil merata daerah non penghasil dan besarannya yang menentukan pusat.
“DBH Cukai Hasil Tembakau sangat di pengaruhi hasil penjualan tembakau secara nasional, karena kita bukan penghasil maka kita menerima bagi rata se Indonesia,” kata Kepala Bakeuda Pasaman, Teguh, dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (31/5/22).
Berdasarkan PMK No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, pada Pasal 2 ditegaskan bahwa DBH CHT digunakan salah satunya untuk mendanai program pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah.
Lain hal menurut Kepala Bakeuda Pasaman, Teguh, bahwa DBH CHT bukan digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, melainkan untuk daerah penghasil tembakau, bukan Kabupaten Pasaman.
Teguh belum memberikan penjelasan untuk apa saja digunakan DBH CHT yang diterima Kabupaten Pasaman.
(Rf)
Media Patner :