Proyek Rehabilitas Jaringan Irigasi Di Pasaman Diduga Gunakan Meterial Ilegal

Globalberita.id_Pasaman – Proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di bandar gadang yang terletak di Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol yang dikerjakan rekanan CV.Tiga Putri Kontruksi cukup membingungkan, Pasalnya proyek irigasi pada Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Pasaman ini terletak di ruas jalan nasional dan menggunakan drainase jalan nasional.

Seperti yang disampaikan Erfan yang merupakan penggiat Lembaga Sosial Masyarakat Komisi Penyelamatan Aset Negara (LSM-KPAN) Sumbar, ia menilai penempatan proyek yang asal-asalan,Jum’at (29/04).

“Itukan ruas jalan Nasional yang sudah menjadi aset Balai Direktorat Jendral Bina Marga, tapi kenapa proyek irigasi Pemda Pasaman bisa menggunakan drainase jalan tersebut, inikan aneh bagaimana bisa satu kegiatan dengan dua mata anggaran,”ujarnya

Lebih Lanjut ia menilai kecerobohan pemerintah daerah tidak hanya itu saja namun ia curiga bagaimana dalam penarikan pajak material pada proyek tersebut.

“Anehnya lagi saat kita melihat kelapangan material yang digunakan material batu dan pasir diduga ilegal, jadi bagaimana caranya pemerintah daerah menarik pajak dari material yang diduga ilegal,”imbuhnya.

Terkait persoalan ruas jalan nasional yang digunakan pemerintah daerah Kabupaten Pasaman sebagi proyek pembangunan irigasi ini, wartawan menanyakan kepada Yusmedi sebagai pihak pengawas ruas jalan nasional Bukittinggi-Sumut dari balai direktorat jendral Bina marga , ia menyatakan tidak mengetahui terkait proyek tersebut.

“Benar, jalan tersebut merupakan ruas jalan Nasional namun terkait proyek irigasi tersebut kami tidak tau, karena baik pihak Dinas PUPR Kabupaten pun tidak pernah kordinasi dengan kami,”ungkapnya.

Terkait dugaan pemungutan pajak dari material ilegal yang digunakan pihak rekanan CV.Tiga Putri Kontruksi untuk pembangunan drainase tersebut wartawan menanyakan kepada Irwandi sebagai kepala bidang pengairan dinas PUPR Kabupaten Pasaman, ia mengungkapkan tetap menarik pajak material dari kegiatan tersebut.

“Kalau untuk pajak material tentu kita menariknya dari kubikasi material yang dipasang,”tuturnya.

Namun saat ditanyakan bagaimana pemerintah daerah menarik pajak dari material yang diduga ilegal Irwandi mengaku tidak tau, dan terkait pengerjaan proyek tersebut ia menjelaskan bahwa saat ini sudah pra-final hand over (FHO) yang dilakukan untuk pencairan dana termen.
(Rf)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Kabupaten Bungo Ke - 59

HUT Kabupaten Tebo Ke - 25