Globalberita.id – Bungo – Sebanyak 218 orang CPNS rekrutmen tahun 2019, resmi menerima SK pengangkat dari Pemerintah Kabupaten Bungo, Selasa (19/4/2022)
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PNS golongan II dan III Formasi Umum dan Disabilitas tahun 2019 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bungo H Mashuri di Lapangan upacara kantor Bupati Bungo.
Bupati Bungo H.Mashuri mengatakan dengan diserahkannya surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil, maka secara sah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Maka dari itu, Mashuri meminta kepada CPNS yang baru diangkat menjadi PNS, mampu bekerja secara profesional, termasuk memberi kontribusi dalam mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Bungo.
“Saya berharap para CPNS yang sudah diangkat untuk mampu meningkatkan kompetensi, integritas, dan tanggung jawabnya, serta mampu menunjukkan loyalitas dalam melaksanakan kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Mashuri
Mashuri juga mengajak untuk terus meningkatkan kemampuannya dan menyesuaikan diri dengan bidang tugas yang ditempati serta bisa membangun komunikasi yang baik.
Bekerja sesuai tupoksi dan laksanakan tugas dengan penuh amanah serta taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapan kepada kawan-kawan yang baru saja diambil sumpah dan diserahkan SK PNS, untuk selalu bekerja dengan ikhlas tulus untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Kami ingatkan kepada kawan-kawan untuk melaksanakan aturan perundang-undangan yang ada, karena kita sudah terikat menjadi pegawai negeri sipil tentu ada norma-norma kaidah-kaidah yang sudah ada di dalam diri kita,”cetus Mashuri.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Wahyu Sarjono mengatakan SK pengangkatan PNS ini diserahkan kepada sebanyak 218 orang terdiri dari 151 Tenaga guru, 42 tenaga kesehatan dan 25 tenaga teknis. Khusus guru status 49 formasi umum dan 2 orang formasi disabilitas.
“Kami berharap setelah menerima SK pengangkatan ini, meningkatkan kinerja, dan konsisten dalam menjalankan tugasnya. Dan kami tegaskan susuai dengan PERMENPAR-RB Nomor 23 tahun 2019 tidak mengajukan pindah selama 10 tahun sejak di angkat sebagai PNS, Mohon ini di pahami, supaya tidak mengganggu proses penyusunan Formasi di Kabupaten Bungo,” tukas Wahyu.
(Kodri)
Media Patner :